PUASA AYYAAMUL BIDL
(Puasa 3 hari setiap bulan)
Puasa tengah bulan sering
disebut sebagai puasa ayyaamul bidl, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15
setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari.
Imam Bukhari menulis
sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidl (hari
putih/purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15).
Puasa ini hukumnya adalah
sunnah untuk dibiasakan setiap bulan.
Dasarnya adalah
hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Diantaranya adalah
sebagai berikut :
Dari Abu Dzar,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ
ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika
engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal
13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no.
2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata :
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ
ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga
aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha,
3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
TENTANG PENENTUAN TIGA HARI ITU HARI YANG KEBERAPA ?
Di sini para ulama
sebenarnya berbeda pendapat.
Ibnu Hajar di dalam
Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah hadits tersebut,
beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari itu menjadi
9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutkan secara rinci perbedaan pendapat
itu, yaitu : tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhkan untuk menentukannya.
Jadi menurut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari selama tiga bulan,
terserah di hari yang keberapa.
Dari Mu’adzah Al
‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah (istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam) :
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ
كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ
يَصُومُ
“Apakah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari
setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada
hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada
hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160).
FADHILAH / KEUTAMAANNYA :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr
bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti
puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)
Penjelasannya adalah
bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa
amalan setiap muslim itu dilipatkandakan 1 banding sepuluh. Satu amalan
dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30
hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan
selamanya bila istiqomah setiap bulan mengamalkannya.
Wallahu
a’lamu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar