iklan banner

Rabu, 14 September 2016

PUASA AYYAAMUL BIDL

PUASA AYYAAMUL BIDL

(Puasa 3 hari setiap bulan)


Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul bidl, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari.

Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidl (hari putih/purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15).

Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan.

Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Diantaranya adalah sebagai berikut :  

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)

TENTANG PENENTUAN TIGA HARI ITU HARI YANG KEBERAPA ?

Di sini para ulama sebenarnya berbeda pendapat.

Ibnu Hajar di dalam Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah hadits tersebut, beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari itu menjadi 9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutkan secara rinci perbedaan pendapat itu, yaitu : tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhkan untuk menentukannya. Jadi menurut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari selama tiga bulan, terserah di hari yang keberapa.

Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) :

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160).

FADHILAH / KEUTAMAANNYA :

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)

Penjelasannya adalah bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu dilipatkandakan 1 banding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya bila istiqomah setiap bulan mengamalkannya.


Wallahu a’lamu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan