iklan banner

Tampilkan postingan dengan label BIDAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIDAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2016

MEMAHAMI HADITS TENTANG BIDAH 01

JANGAN GAMPANG MENUDUH BIDAH 
DENGAN MEMAHAMI SECARA BENAR HADITS : 
MAN AKHDATSA FII AMRINA

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.   [رواه البخاري ومسلم ]

Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan (berasal/bersumber) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim),

PEMBAHASAN :

SALAH KAPRAHNYA PEMAHAMAN SEKTE SALAFY WAHABI TERHADAP HADITS DIATAS

Sering hadits diatas digunakan sebagai dalil oleh Sekte Salafy-Wahaby yang gampang melakukan penilaian terhadap amalan muslimin yang berbeda faham (ikhtilaf) dan menuduhnya sebagai amalan Bidah (perkara baru) yang TERTOLAK. Serta berfaham semua BIDAH (perkara baru) adalah TERTOLAK.

Kerancuan pemahamannya dikarenakan mereka salah mengartikan hadits diatas dengan dua macam pengartian yang salah kaprah :
1.      "Barang siapa yang berbuat hal baru dalam agama, maka ia tertolak "
2.      "Barang siapa yang berbuat hal baru yang tidak ada perintahnya, maka ia tertolak"

Kedua pengertian yang sering dijadikan argumen pembidahan amalan muslimin  tersebut nampaknya sekilas benar, padahal pengertian tersebut mengandung distorsi (penyelewengan) makna dan pengelabuan bagi umat muslim yang awam.

Kalau kita bedah, kalimat hadist diatas menjadi tiga kalimat :

1.      MAN AKHDATSA FII AMRINA  (مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَ هَذَا )
Artinya : Siapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini,

2.      MAA LAITSA MINHU (مَا لَيْسَ مِنْهُ ) :
Artinya : yang bukan (berasal/bersumber) darinya

3.      FAHUWA RODDUN (فَهُوَ رَدٌّ )
Artinya : maka dia tertolak


JIKA adits ini mereka artikan:

Pertama : "BARANG SIAPA YANG BERBUAT HAL BARU DALAM AGAMA, MAKA IA TERTOLAK "

Jika mereka mengartikan demikian, maka mereka sengaja MEMBUANG kalimat MAA LAITSA MINHU - (yang bukan (berasal/bersumber) darinya).
Maka haditsnya menjadi:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَ هَذَا فَهُوَ رَدٌّ

KEDUA :
"BARANG SIAPA YANG BERBUAT HAL BARU YANG TIDAK ADA PERINTAHNYA, MAKA IA TERTOLAK"
Jika diartikan seperti itu, berarti dengan sengaja telah merubah makna hadits MAA LAITSA MINHU diganti menjadi MAA LAITSA MA-MUURAN BIHI (Yang tidak ada perintahnya). Maka haditsnya menjadi:


مَنْ أَحْدَثَ أفِي َمْرِنَ هَذَا ﻣَﺎ ﻟﻴَْﺲَ ﻣَﺄﻣُﻮْرا ﺑﻪِ فَهُوَ رَدٌّ

Sungguh pengurangan makna maupun pengubahan makna ini, adalah sebuah distorsi dalam makna hadits dan merupakan pengelabuan pada umat muslim yang awam.


PEMAHAMAN ULAMA AHLUS SUNNAH WALJAMAAH

Bagaimana penjelasan ulama Ahlus sunnah wal jamaah dalam menerangkan makna hadits diatas ?

Jawab :

1. AL-HAFIDZ IBNU RAJAB :
hadist di atas dalam MANTHUQ nya menunjukan bahwa :
setiap perbuatan yg tdk masuk dalam urusan syari’at maka tertolak,

akan tetapi dalam MAFHUM nya menunjukan bahwa :
setiap perbuatan yg masih dalam urusan (yang diatur) syari’at maka ia di terima dalam artian tidak tertolak “


2. IMAM AL-ALLAMAH ABDULLAH AL-GHAMARI

“hadist di atas ( MAN AHDATSA FI AMRINA HADZA MA LAISA MINHU FAHUWA RADDUN ) adalah sebgai hadist MUKHASSIS (memperkhusus ) daripada sebuah hadist ”KULLU BID’ATIN DHOLALAH “.

sebab jikalau semua perbuatan bid’ah di anggap sesat, tanpa terkecuali, maka tentu kalimat hadist di atas berbunyi ( MAN AHDATSA FI AMRINA HADZA SYA’IAN FAHUWA RODDUN : tidak ada kalimat ” MA LAISA MINHU “nya )

akan tetapi ketika hadist di atas berbunyi :” MAN AHDATSA FI AMRINA HADZA MA LAISA MINHU FAHUWA RADDUN “ maka hadist tersebut memberikan dua pengertian :

ماليس من الدين : بأن كان مخالفا لقواعده ودلائله .
فهو مردود :وهو البدعة الضلال.

Perbuatan baru yang bukan dari agama , yaitu perbuatan-perbuatan baru yang menyalahi kaidah-kaidah agama dan dalil-dalilnya. Perbuatan seperti itu adalah tertolak dan bid’ah semacam inilah yg sesat ,


وماهو من الدين : بأن شهد له أصل أو أيده دليل :فهو صحيح مقبول . وهو البدعة الحسنة.
Perbuatan-perbuatan yang dari agama, yaitu perbuatan baru yg mempunyai standard ukuran hukum asal, atau di dukung oleh dalil-dalil yg menguatkan, perbuatan bid’ah semcam ini di terima dan tidak tertolak, inilah yg di sebut ” BID’AH HASANAH “

, ويؤيد حديث جرير عند مسلم
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ .
hal tersebut di dukung oleh hadist jarir menurut imam muslim :
“ barang siapa memberikan contoh dalam islam dengan contoh perilaku yg baik maka ia mendapat pahala serta mendapat pahala orang-orang yg mengamalkan setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun “

3. IMAM IBNU HAJAR AL-HAITAMY :

Hadits riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد
Artinya : Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari agama kami, maka (amalan) itu tertolak.(H.R. Bukhari dan Muslim )

Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan bahwa makna “MAA LAISA MINHU” (sesuatu yang bukan dari agama kami) adalah sesuatu yang bertentangan dengan agama atau tidak didukung oleh qawaid agama atau dalil-dalil agama yang bersifat umum. Dalam uraian beliau selanjutnya, beliau berkata :

“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak pelakunya, bahkan amalannya diterima”.  (Ibnu Hajar al-Haitamy, Fath al-Mubin, al-‘Amirah al-Syarfiah, Mesir, Hal. 94)

Demikianlah penjelasan ulama ahlussunnah wal jamaah dalam menerangkan persoalan BIDAH. Semoga kita bisa menambil pelajaran dan tidak tersesat dengan pemahaman yang keliru dan menjadi ahli fitnah yang suka menjadi hakim untuk menyesatkan amalan saudara muslim lainnya.

Persoalan khilafiah (perbedaan pendapat dikalangan ulama) adalah hal yang wajar dan saling menghargai karena ulama melakukan ijtihadnya berlandaskan, Alquran, Assunnah, Ijma dan Qiyas dalam menilai maupun melandaskan sandaran dalil dalam suatu amaliah.

Wallahu a’lam


Senin, 17 Oktober 2016

BERSALAMAN SAMBIL BACA SHOLAWAT BUKAN BID’AH TAPI SUNNAH

BERSALAMAN SAMBIL BACA SHOLAWAT BUKAN BID’AH TAPI SUNNAH

Belakangan ini muncul sebuah aliran yang menyerang kaum muslimin Indonesia dengan membid’ahkan dan menyesatkan hanya karena berbeda pemahaman dalam hal khilafiyah dan furu’iyah. Diantara yang di bid’ahkan oleh mereka adalah kebiasaan ummat islam Indonesia berjabatan tangan sambil membaca sholawat setelah sholat dan setelah mengadakan perkumpulan berupa pengajian atau semisalnya.

Hadits dibawah  ini menjawab tuduhan mereka dan ingin memberikan dukungan kepada saudaraku yang sudah terbiasa berjabatan tangan sambil membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW agar amalan tersebut terus di amalkan.

Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
عن انس عن النبي صلى الله عليه وسلم, قال: مامن عبدين متحابين فى الله يستقبل أحدهما صاحبه فيتصافحان ويصليان على النبي صلى ألله عليه وسلم الا لم يتفرقا حتى تغفر ذنوبهماماتقدم منهاوما تأخّر.
أخرجه أبويعلى والبيهقى فى شعب الايمان

Artinya: “tidaklah dua orang hamba yang saling mencintai di jalan Allah saling berhadapan lalu berjabatan tangan dan bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kecuali pasti mereka tidak berpisah sebelum diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian”
(HR Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman.)

Menurut hadis diatas bahwa berjabatan tangan sambil membaca sholawat maka dosa dosa mereka diampuni Allah SWT. Dari keterangan hadis inilah yang dijadikan sumber rujukan oleh ummat Islam Indonesia, bahwa setelah mereka mengadakan pengajian lalu berjabatan tangan sambil membaca sholawat, ataupun setelah menjalankan sholat lima waktu pun ummat Islam Indonesia sudah terbiasa berjabatan tangan sambil membaca sholawat صلى ألله محمد   .

Berjabatan tangan sambil membaca sholawat bahwa amaliah tersebut bukan bid’ah tetapi sunnah, sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW dan merupakan amaliahnya tidak bertentangan dengan syari’at.

Hikmah ummat Islam selalu berjabatan tangan adalah akan melunturkan permusuhan dan kekerasan hati diantara mereka. Dengan demikian akan terus terbina persaudaraan dan keramahan dalam bersikap dan bergaul dengan satu sama lain.


Wallahu a’lam

Senin, 26 September 2016

BAGIMANA KAIDAH IMAM SYAFII MENILAI PERKARA BID’AH

BAGIMANA KAIDAH IMAM SYAFII MENILAI PERKARA BID’AH


al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :

أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان:
 أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة.
والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة
وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان: «نعمت البدعة هذه» يعني أنها محدثة لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى

“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata :

Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :

1.     Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini termasuk perkara baru yang disebut BID’AH DLALALAH, dan

2.     Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini PERKARA BARU (MUHDATS) YANG TIDAK BURUK,

dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan (shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni  perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya.

Jelas kaidah penilaian Imam syafii merujuk pada Ijtihad Sayyidina Abu bakar rodhiyallohu anhu yang membuat perkara baru yang belum tidak ada perintah dan contoh dari Nabi (BIDAH),  yaitu sholat Tarawih berjamaah dipimpin 1 imam di masjid, 23 rakaat sebulan penuh. Maka beliau menyatakan «نعمت البدعة هذه» “WANI’MATU BIDAH HADZIHI / INILAH SEBAIK BAIK BIDAH” menunjukkan adanya BIDAH yang BAIK .

Dalam hal ini Imam Syafii menetapkan yaitu PERKARA BARU (MUHDATS) yang tidak melanggar al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’ adalah BIDAH yang tidak dapat dikategorikan sebagai BIDAH DHOLALAH (Bidah yang sesat).

Karena BIDAH DHOLALAH tercelanya bukan karena sifat kebaharuannnya (Mukhdats) nanum terletak pada pelanggarannya terhadap Syariat (al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’)

Wallahu a’lam.

Kamis, 22 September 2016

BAGIMANA KAIDAH IMAM SYAFII MENILAI PERKARA BID’AH

BAGIMANA KAIDAH IMAM SYAFII 
MENILAI PERKARA BID’AH

al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :

أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: 
قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان:
 أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة. 
والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة 
وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان: «نعمت البدعة هذه» يعني أنها محدثة لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى 

“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata :

Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :

1. Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini termasuk perkara baru yang disebut BID’AH DLALALAH, dan

2. Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini PERKARA BARU (MUHDATS) YANG TIDAK BURUK,

dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan (shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni  perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya.

Jelas kaidah penilaian Imam syafii merujuk pada Ijtihad Sayyidina Abu bakar rodhiyallohu anhu yang membuat perkara baru yang belum tidak ada perintah dan contoh dari Nabi (BIDAH),  yaitu sholat Tarawih berjamaah dipimpin 1 imam di masjid, 23 rakaat sebulan penuh. Maka beliau menyatakan «نعمت البدعة هذه» “NI’MATU BIDAH HADZIHI / INILAH SEBAIK BAIK BIDAH” menunjukkan adanya BIDAH yang BAIK .

Dalam hal ini Imam Syafii menetapkan yaitu PERKARA BARU (MUHDATS) yang tidak melanggar al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’ adalah BIDAH yang tidak dapat dikategorikan sebagai BIDAH DHOLALAH (Bidah yang sesat).

Karena BIDAH DHOLALAH tercelanya bukan karena sifat kebaharuannnya (Mukhdats) nanum terletak pada pelanggarannya terhadap Syariat (al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’)

Wallahu a’lam.

Rabu, 21 September 2016

MELAKUKAN SESUATU YANG BELUM ADA CONTOH SEBELUMNYA (BIDAH) APAKAH MUTLAK TERLARANG ???

MELAKUKAN SESUATU YANG BELUM ADA CONTOH SEBELUMNYA (BIDAH) APAKAH MUTLAK TERLARANG ???

Dalil pengharaman sesuatu haruslah menggunakan nash, baik itu dari Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang atau mengingkari perbuatan tersebut. Tidak bisa langsung diharamkan hanya karena Nabi atau salafus salih tidak pernah memperbuatnya.’

Allah Swt. berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(QS. al-Hasyr : 7)

Hadits Nabi Saw. :
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ 

[Abu Hurairah] bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan para Nabi mereka." (HR.MUSLIM)

DARI AYAT DAN HADITS DIATAS BISA DIAMBIL KAIDAH :

1.      APA YANG DIPERINTAHKAN OLEH NABI DIKERJAKAN DENGAN SEKUAT KEMAMPUAN.

2.      APA YANG DILARANG NABI DIJAUHI

3.      BAGAIMANA DENGAN YANG TIDAK DIPERINTAHKAN DAN TIDAK DIKERJAKAN NABI ? ULAMA MENJELASKAN BOLEH DILAKUKAN, 

kita lihat dalam ayat dan hadits diatas TIDAK ADA LARANGAN UNTUK MENGERJAKAN YANG TIDAK DIKERJAKAN NABI sepanjang tidak melanggar hukum syariat.

Dan penilaian status suatu perkara ditakar dengan hukum syariat ada 5 status yaitu : Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram). BIDAH bukan status hukum syariat

Perkara yang baru yang belum ada contohnya dari Nabi (BIDAH) adalah perkara yang harus dihukumi dalam syariat, lalu akan ketahuan perkara tersebut melanggar atau sejalan dengan syariat. Sehingga bisa didudukkan status hukumnya perkara BIDAH itu jatuh pada Hukum Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram.

Sebagai contoh :

Nabi tak pernah sholat Tarawih 23 rakaat berjamaah di masjid, TAPI Ijtihad sayyidina Umar bin Khotob menetapkan Shalat Tarawih 23 rakaat di masjid selama 30 hari penuh bulan Ramadhan.

Nabi Tak pernah memerintahkan Adzan sebelum Imam naik mimbar khotbah Jumat, Tapi Ijtihad Sayyidina Utsman bin affan memerintahkan sebelum khotib jumat naik mimbar dikumandangkan Adzan untuk mengingatkan kewajiban Ibadah Jumat bagi masyarakat.

Dua khulafaur rasyidin sayyidina Umar dan Utsman berijtihad melakukan amaliah yang tak pernah ada perintah dan contoh dari Nabi, namun beliau tetap melaksanakannya karena disepakati ulama (ijma’) jaman sahabat perkara Bidah nya syd Umar dan Utsman tidak melanggar syariat. Beranikah kita katakan keduanya sebagai Ahlul Bidah dholalah ?????

Maka tidak gampang dan gegabah asal menuduh suatu perkara baru (BIDAH) langsung dihukumi HARAM hanya dengan dalil pokoknya gak ada contohnya dari Nabi, sebelum menakarnya dengan hukum syariat.

Wallahu a’lam


iklan