iklan banner

Tampilkan postingan dengan label SHODAQOH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHODAQOH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Januari 2017

Harta Yang Melebihi Keperluan adalah diinfaqkan

HARTA YANG MELEBIHI KEPERLUAN ADALAH UNTUK DIINFAQKAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Firman Allah Ta’ala :
.... وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ....
“....Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan,... ” (Al-Baqarah: 219).

FAEDAH

Harta adalah untuk diinfakkan. Jika memerlukan harta, ambillah menurut keperluan, dan sisanya hendaknya diinfakkan. Ibnu Abbas r.hum. berkata, “Harta yang berlebih setelah dinafkahkan kepada keluarga adalah ‘afw (harta yang melebihi keperluan). Abu Umamah r.a. meriwayatkan sabda Nabi saw., “Wahai manusia, harta yang berlebih yang ada pada dirimu (keperluanmu) sedekahkanlah, yang demikian itu lebih baik bagimu. Jika kamu menyimpannya, yang demikian itu buruk bagimu. Jika kamu menggunakannya sesuai keperluanmu, yang demikian itu tidak tercela. Dalam membelanjakan harta, mulailah dari orang-orang yang berada dalam tanggunganmu, dan tangan di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan di bawah (yang diberi). ‘Atha’ rah.a. juga meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘afw adalah harta yang melebihi keperluan. (Durrul-Mantsur).

Abu Sa’id Al-Khudri r.a. berkata bahwa suatu ketika Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memiliki kelebihan kendaraan hendaknya memberikan kendaraan tersebut kepada orang yang tidak memiliki kendaraan. Dan barangsiapa memiliki kelebihan bekal, hendaklah memberi bekal kepada orang yang tidak memiliki bekal.’.’ (Rasulullah saw. mengatakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh) sehingga kami menyangka bahwa siapa pun tidak.memiliki hak atas hartanya yang melebihi keperluan. (HR. Abu Dawud).

Sesungguhnya yang demikian ini adalah derajat kesempurnaan, yakni harta yang melebihi keperluan adalah untuk diinfakkan, bukan untuk dikumpulkan lalu disimpan.

Sebagian ulama mengartikan bahwa yang dimaksud ‘afw adalah mudah, yakni menginfakkan hartanya dengan mudah sehingga setelah menginfakkan harta tidak menjadi susah, yakni menyulitkan kehidupan dunianya, dan karena mengabaikan hak orang lain (yang menjadi tanggung jawabnya) ia akan mengalami penderitaan di akhirat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.hum. bahwa ada orang-orang yang selalu bersedekah dengan berlebihan sampai-sampai tidak ada sisa untuk makan bagi dirinya sendiri, sehingga orang lain harus memberikan sedekah kepadanya. Ayat tersebut turun sehubungan dengan adanya peristiwa ini.

Abu Sa’id Al-Khudri r.a. berkata, “Seseorang telah datang ke masjid. Nabi saw. melihat bahwa orang tersebut dalam keadaan sangat susah. Maka beliau menyuruh orangorang agar menyedekahkan pakaian kepadanya. Kemudian terkumpullah pakaian yang banyak sebagai sumbangan. Nabi saw. mengambil dua helai kain yang terkumpul tersebut kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut. Lalu Nabi Shollallahu alaihi wasallam menganjurkan kepada orang-orang untuk bersedekah sekali lagi, sehingga orang-orang pun menyedekahkan harta mereka. Maka orang tersebut ikut menyedekahkan salah satu pakaian yang telah diberikan oleh Nabi saw. tersebut. Terhadap perbuatannya itu, Nabi saw. menampakkan kemarahannya dan segera mengembalikan pakaian iersebut kepadanya.” (Durrul-Mantsur).

Di dalam Al-Qur’an terdapat dorongan untuk menginfakkan harta sekalipun ia sendiri memerlukannya. Tetapi dorongan ini adalah untuk orang-orang yang sanggup melakukannya dengan senang hati, yakni bagi orang-orang yang lebih mementingkan akhirat daripada dunia.

Wallahu a’lam


(Fadhilah sedekah – Maulana Muhammad Zakariya Alkandahlawi Rah.a.)

Senin, 23 Januari 2017

Sedekah makanan (kenduri, bancakan, tasyakuran)


KESUNAHAN SALING MEMBERI MAKAN
(Sedekahan, Tasyakuran, Kenduri, Bancakan)

Memberi makan orang lain merupakan akhlak kaum muslimin yang sangat menakjubkan. Bahkan dengan memberikan makanan kepada orang lain dihitung sebagai shodaqoh, sekalipun sesuap makanan yang diberikan kepada isterinya.

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ  (رواه البخاري). 

Dari Sa’di bin Abi Waqosh Radhiyalla-hu’anhu bahwasannya dia mengabarkan, bahwa Rasulullohu shalallohu’alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah kamu nafkahkan suatu nafkah, yang kamu menafkahkannya hanya mengharapkan wajah Allah semata, kecuali kamu dibalas atasnya, sampai sesuap makanan yang kamu suapkan ke mulut isterimu. (HR. Imam Bukhori)
.
Nabi shalallohu’alaihi wasallam memerin-tahkan kepada kita semua kaum muslimin untuk memberi makan kepada orang lain. Sehingga apabila memasak harus memperbanyak kuahnya, supaya bisa bagi-bagi ke tetangga.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ إِنَّ خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَوْصَانِى « إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ » .(رواه مسلم)

Dari Abu Dzar Radhiyalloho’anhu katanya: "Kekasihku shalallohu’alaihi wasallam berwasiat padaku demikian: "Jikalau engkau memasak kuah, maka perbanyakkanlah airnya, kemudian lihatlah keluarga dari tetangga-tetanggamu, lalu berilah mereka itu dengan baik-baik."  (HR. Imam Muslim).

Dengan memberikan makanan kepada anak isteri, tetangga dan yang lainnya, selain akan mempererat persaudaraan, juga akan mengantarkan kedalam surgaNya Allah Ta’ala. Karena sepotong makanan yang diberikan kepada orang lain, bisa mencegah diri kita dari api neraka

عن عديّ بن حاتم رضي الله عنه قال- قال النّبيّ صلى الله عليه وسلم اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ...  (متفق عليه).

Dari Adi bin Hatim Radhiyalloho’anhu, dia mengatakan, Nabi Shalallohu’alaihi wasallam bersabda : Jagalah dari api neraka walaupun dengan sepotong kurma. (HR. Bukhori dan Muslim).   

Sehingga beberapa bentuk tradisi yang baik yang merupakan pengamalan dari anjuran agar saling memberi makan (sedekah berupa makanan dalam Bancakan, kenduri, shodaqohan). Sedekah makanan memiliki keuatamaan besar yang diniyatkan sebagai rasa syukur nikmat Allah dan harapan /doa agar terhindar dari bala’ musibah. Karena sedekah penolak balak dan melipatkan rezeki.

RASULIULLAH Shallahu ‘alaihi Wassallam bersabda: “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah.” (HR. Imam Baihaqi)

Wallahu a’lam



iklan