iklan banner

Rabu, 21 September 2016

MELAKUKAN SESUATU YANG BELUM ADA CONTOH SEBELUMNYA (BIDAH) APAKAH MUTLAK TERLARANG ???

MELAKUKAN SESUATU YANG BELUM ADA CONTOH SEBELUMNYA (BIDAH) APAKAH MUTLAK TERLARANG ???

Dalil pengharaman sesuatu haruslah menggunakan nash, baik itu dari Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang atau mengingkari perbuatan tersebut. Tidak bisa langsung diharamkan hanya karena Nabi atau salafus salih tidak pernah memperbuatnya.’

Allah Swt. berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(QS. al-Hasyr : 7)

Hadits Nabi Saw. :
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ 

[Abu Hurairah] bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan para Nabi mereka." (HR.MUSLIM)

DARI AYAT DAN HADITS DIATAS BISA DIAMBIL KAIDAH :

1.      APA YANG DIPERINTAHKAN OLEH NABI DIKERJAKAN DENGAN SEKUAT KEMAMPUAN.

2.      APA YANG DILARANG NABI DIJAUHI

3.      BAGAIMANA DENGAN YANG TIDAK DIPERINTAHKAN DAN TIDAK DIKERJAKAN NABI ? ULAMA MENJELASKAN BOLEH DILAKUKAN, 

kita lihat dalam ayat dan hadits diatas TIDAK ADA LARANGAN UNTUK MENGERJAKAN YANG TIDAK DIKERJAKAN NABI sepanjang tidak melanggar hukum syariat.

Dan penilaian status suatu perkara ditakar dengan hukum syariat ada 5 status yaitu : Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram). BIDAH bukan status hukum syariat

Perkara yang baru yang belum ada contohnya dari Nabi (BIDAH) adalah perkara yang harus dihukumi dalam syariat, lalu akan ketahuan perkara tersebut melanggar atau sejalan dengan syariat. Sehingga bisa didudukkan status hukumnya perkara BIDAH itu jatuh pada Hukum Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram.

Sebagai contoh :

Nabi tak pernah sholat Tarawih 23 rakaat berjamaah di masjid, TAPI Ijtihad sayyidina Umar bin Khotob menetapkan Shalat Tarawih 23 rakaat di masjid selama 30 hari penuh bulan Ramadhan.

Nabi Tak pernah memerintahkan Adzan sebelum Imam naik mimbar khotbah Jumat, Tapi Ijtihad Sayyidina Utsman bin affan memerintahkan sebelum khotib jumat naik mimbar dikumandangkan Adzan untuk mengingatkan kewajiban Ibadah Jumat bagi masyarakat.

Dua khulafaur rasyidin sayyidina Umar dan Utsman berijtihad melakukan amaliah yang tak pernah ada perintah dan contoh dari Nabi, namun beliau tetap melaksanakannya karena disepakati ulama (ijma’) jaman sahabat perkara Bidah nya syd Umar dan Utsman tidak melanggar syariat. Beranikah kita katakan keduanya sebagai Ahlul Bidah dholalah ?????

Maka tidak gampang dan gegabah asal menuduh suatu perkara baru (BIDAH) langsung dihukumi HARAM hanya dengan dalil pokoknya gak ada contohnya dari Nabi, sebelum menakarnya dengan hukum syariat.

Wallahu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan