MELAKUKAN SESUATU YANG BELUM ADA CONTOH SEBELUMNYA
(BIDAH) APAKAH MUTLAK TERLARANG ???
Dalil pengharaman sesuatu
haruslah menggunakan nash, baik itu dari Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang
atau mengingkari perbuatan tersebut. Tidak bisa langsung diharamkan hanya
karena Nabi atau salafus salih tidak pernah memperbuatnya.’
Allah Swt. berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(QS. al-Hasyr : 7)
Hadits Nabi Saw. :
(QS. al-Hasyr : 7)
Hadits Nabi Saw. :
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا
أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى
أَنْبِيَائِهِمْ
[Abu Hurairah] bercerita
bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa
yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan
kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat
sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan
para Nabi mereka." (HR.MUSLIM)
DARI AYAT DAN HADITS DIATAS BISA DIAMBIL KAIDAH :
1. APA YANG DIPERINTAHKAN OLEH NABI DIKERJAKAN DENGAN
SEKUAT KEMAMPUAN.
2. APA YANG DILARANG NABI DIJAUHI
3. BAGAIMANA DENGAN YANG TIDAK DIPERINTAHKAN DAN TIDAK
DIKERJAKAN NABI ? ULAMA MENJELASKAN BOLEH DILAKUKAN,
kita lihat dalam ayat dan
hadits diatas TIDAK ADA LARANGAN UNTUK MENGERJAKAN YANG TIDAK DIKERJAKAN NABI
sepanjang tidak melanggar hukum syariat.
Dan penilaian status suatu
perkara ditakar dengan hukum syariat ada 5 status yaitu : Wajib, Sunah, Mubah,
Makruh, Haram). BIDAH bukan status hukum syariat
Perkara yang baru yang
belum ada contohnya dari Nabi (BIDAH) adalah perkara yang harus dihukumi dalam
syariat, lalu akan ketahuan perkara tersebut melanggar atau sejalan dengan
syariat. Sehingga bisa didudukkan status hukumnya perkara BIDAH itu jatuh pada
Hukum Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram.
Sebagai contoh :
Nabi tak pernah sholat
Tarawih 23 rakaat berjamaah di masjid, TAPI Ijtihad sayyidina Umar bin Khotob
menetapkan Shalat Tarawih 23 rakaat di masjid selama 30 hari penuh bulan Ramadhan.
Nabi Tak pernah
memerintahkan Adzan sebelum Imam naik mimbar khotbah Jumat, Tapi Ijtihad
Sayyidina Utsman bin affan memerintahkan sebelum khotib jumat naik mimbar
dikumandangkan Adzan untuk mengingatkan kewajiban Ibadah Jumat bagi masyarakat.
Dua khulafaur rasyidin
sayyidina Umar dan Utsman berijtihad melakukan amaliah yang tak pernah ada
perintah dan contoh dari Nabi, namun beliau tetap melaksanakannya karena
disepakati ulama (ijma’) jaman sahabat perkara Bidah nya syd Umar dan Utsman
tidak melanggar syariat. Beranikah kita katakan keduanya sebagai Ahlul Bidah
dholalah ?????
Maka tidak gampang dan
gegabah asal menuduh suatu perkara baru (BIDAH) langsung dihukumi HARAM hanya
dengan dalil pokoknya gak ada contohnya dari Nabi, sebelum menakarnya dengan hukum
syariat.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar