iklan banner

Tampilkan postingan dengan label AMALAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AMALAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 November 2019

KEJADIAN LUAR BIASA MENGIRINGI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SHOLLALLOHU ALAIHI WASALLAM



KEJADIAN LUAR BIASA MENGIRINGI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SHOLLALLOHU ALAIHI WASALLAM


Alunan shalawat dan syair-syair cinta Rasul, serta lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an lebih sering terdengar dari sudut-sudut kampung dan pemukiman warga Muslim. Nilai-nilai luhur dan pesan-pesan keagamaan kembali ditandaskan para juru dakwah dan pewaris para nabi. Hal itu kian menegaskan betapa tingginya kecintaan mereka terhadap Rasulullah SAW dan betapa kuatnya keinginan mereka berkumpul bersamanya kelak pada hari Kiamat. Sebab, pada hari itu, setiap hamba akan dikumpulkan bersama orang-orang yang dicintainya, sebagaimana salah satu sabdanya, “Engkau bersama orang-orang yang engkau cintai,” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan yang lain).

Ekspresi kecintaan dan penghormatan mereka terhadap Rasulullah SAW sebagai panutan alam yang sangat berjasa bagi muslimin. Sebab, Beliau adalah sosok pembawa cahaya terang di tengah kegelapan. Ia bak oase di tengah padang pasir yang tandus. Ia pula yang mengantarkan mereka kepada pintu hidayah dan gerbang keimanan.

Rasulullah SAW sebelum kelahirannya pun, sudah membawa banyak keberkahan bagi seluruh alam. Sejak Nabi Adam diciptakan, nama Nabi Muhammad telah tertulis di pintu surga. Kemunculannya telah dikabarkan Taurat dan Injil. Karenanya, 12 Rabi’ul Awal menjadi titimangsa yang paling dinanti oleh seluruh penduduk langit dan bumi. Sebagai bentuk kegembiraan atas hadirnya sosok panutan alam, beberapa kejadian langka dan mengagumkan turut mendahului dan mengiringi kelahirannya. Itulah sebabnya beliau dikenang pada hari kelahirannya.

Adapun sejumlah kejadian menakjubkan yang menyertai kelahiran Nabi SAW, antara lain adalah sebagai berikut:

HANCURNYA PASUKAN ABRAHAH YANG HENDAK MENYERANG KA‘BAH OLEH KAWANAN BURUNG ABABIL.

Peristiwa ini berlangsung pada tahun 571 M, tepat pada tahun kelahiran Nabi SAW. Penyerangan Abrahah sendiri dipicu oleh kecemburuannya melihat bangunan Ka’bah yang selalu ramai dikunjungi masyarakat Arab dari berbagai penjuru. Kendati sudah mendirikan gereja super megah sebagai tandingannya, namun masyarakat Arab tetap memilih berkunjung ke bangunan tua yang didirikan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail tersebut. Itulah alasannya Abrahah bertolak dari Yaman bersama pasukan bergajah untuk menghancurkan rumah Allah tersebut. Namun, Allah berkehendak menyelamatkan rumah-Nya. Gajah-gajah Abrahah berhenti di tempat yang dikehendaki-Nya. Saat itulah Rabbul Ka‘bah menurunkan kawanan burung Ababil dari berbagai penjuru dengan membawa batu-batu dari tanah yang membakar. Batu-batu tersebut kemudian ditimpakan dari atas ke kepala bala tentara Abrahah. Kedahsyatan peristiwa ini pun diabadikan Al-Quran dalam surah al-Fil (5) ayat 1-5. Bahkan, hewan gajah sendiri menjadi nama surat yang mengisahkan peristiwa tersebut. (Lihat Sîrah Ibni Ishaq, Darul Fikr, Beirut, Cetatakan Pertama, halaman 59-62).

MALAM KELAHIRAN NABI SAW, ISTANA KISRA BERGUNCANG HINGGA 14 RUANGANNYA RUNTUH, API DI NEGERI PERSIA YANG SELALU DISEMBAH KAUM MAJUSI PADAM SEKETIKA.

Padahal, sudah seribu tahun lamanya, api tersebut selalu menyala. Seiring dengan kejadian itu, air danau Sawah surut, lembah Samawah kebanjiran, sejumlah mata air mengering, sehingga membuat Kisra dan rakyatnya bingung dan kelimpungan. Dikabarkan pula, seorang kepercayan Kisra bernama al-Mubidzan bermimpi melihat unta-unta bermuatan berat menuntun kuda-kuda bagus. Unta-unta tersebut berjalan mengarungi sungai Tigris dan sungai Eufrat lalu menyebar ke sejumlah negerinya. Menurut penafsiran, sebuah peristiwa besar di penjuru Arab akan terjadi. Peristiwa dimaksud tak lain adalah kelahiran Nabi SAW. (Lihat Abu Zahrah, Khatamun Nabiyyin, [Kairo, Darul Fikr: 1425 H], jilid I, halaman 105).

SETELAH KELAHIRAN NABI SAW KAUM JIN TAK LAGI BISA MENGINTIP BERITA LANGIT.

Hal itu diakui oleh kaum jin sendiri, sebagaimana dilansir Al-Quran, “Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api, dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang siapa saja yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya),” (Surat Al-Jin ayat 8-9). Padahal sebelumnya, mereka dengan mudahnya mendapatkan kabar dan perintah langit untuk kembali disebarkan kepada juru ramal dan tukang sihir. Namun setelah Nabi SAW lahir, Allah meminta langit dihalangi dari setan dan dipenuhi penjagaan malaikat, panah-panah api sehingga mereka tak lagi bisa mendengarnya. Diriwayatkan, tatkala tak bisa mengakses informasi langit, kaum jin berkumpul dan melaporkan kejadian itu kepada Iblis. Dengan cepat, Iblis mengintruksikan agar kaumnya menyebar ke seluruh bumi, dari barat sampai timur, seraya memastikan apa yang sesungguhnya terjadi. Ternyata, dari hasil pengamatan mereka, ditemukan bahwa di kota Mekah ada seorang bayi yang tengah dikerumini malaikat. Bayi itu mengeluarkan sinar dan memancar ke langit. Para malaikat pun sibuk menyampaikan salam kepada panutan alam yang baru saja dilahirkan. Begitu kejadian tersebut dilaporkan, Iblis sangat menyesalkannya. Sebab, panutan alam telah datang. Artinya, rahmat bagi umat manusia akan terlimpahkan. Sehingga pantas, menurutnya, jin dan setan dihalang-halangi naik ke langit dan mencuri informasinya. (Lihat Samia Menisi, Jin-jin Muslim Sahabat Nabi, [Jakarta, Qalam-Serambi: 2016 M], halaman 31).

KEAJAIBAN YANG MENIMPA HALIMAH AS-SA‘DIYAH, IBU PERSUSUAN NABI SAW.

Kala itu serombongan wanita dari bani Sa‘id datang guna mencari bayi yang akan disusuinya demi mendapatkan upah dan bayarannya. Termasuk Halimah yang diantar oleh suami beserta bayi mungilnya. Namun, dua hari berada di Mekah, Halimah belum juga mendapatkan bayi. Yang tersisa hanyalah bayi bernama Muhammad bin ‘Abdullah. Rupanya bayi yang satu ini tak menjadi pilihan para wanita bani Sa‘id lainnya mengingat kondisinya yang yatim, harapan mereka mendapat upah dari bekerja menyusuinya tak akan terpenuhi. Tetapi, karena tak mau pulang dengan tangan kosong, akhirnya Halimah sepakat dengan sang suami untuk mengambil bayi yatim bernama Muhammad itu. Tak diduga, begitu sang bayi diterima, dan dibuka kain bungkusnya, Halimah melihatnya penuh takjub. Wajah sang bayi yang bercahaya membuat dirinya begitu kagum karena baru itu ia mendapatkan bayi yang luar biasa. Tak sampai di situ, begitu si bayi disusui, air susu dari Halimah mengalir deras. Bahkan, unta yang ditumpangi mereka yang semula kurus seketika menjadi gemuk dan kuat menempuh perjalanan. Sejak itu keberkahan pun berlimpah, tidak hanya kepada keluarga Halimah, tetapi juga kepada kabilahnya. (Lihat Sîrah Ibnu Hisyâm, [Maktabah Syirkah Al-Babi Al-Halabi], cetakan kedua, jilid I, halaman 162).

Itulah beberapa peristiwa menakjubkan yang menyertai kelahiran Nabi SAW. Masih banyak lagi peristiwa lainnya, seperti bersujudnya berhala-berhala, terdengar suara dari dalam Ka‘bah, ramainya burung-burung seakan memberi salam, kejadian Aminah yang sama sekali tak merasa letih setelah melahirkan Nabi SAW, datangnya para wanita mulia mendampingi persalinannya, kondisi bayi seperti yang sudah dikhitan, dan sebagainya.

Itulah sekilas tentang kelahiran Nabi, beberapa peristiwa mengagumkan yang menyertainya, dan tradisi memperingatinya. Mudah-mudahan hal ini membuat kita semakin cinta dan kagum kepadanya, serta kelak hari Kiamat kita dikumpulkan bersamanya. Aamiin.

ALLAHUMMA SHOLLI ALAA SAYYIDINA MUHAMMAD WA’ALAA ALIHI WA ASHOHBIHI WASALLAM

Senin, 20 Agustus 2018

MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan.

Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.

Sebagaimana orang yang berkurban, begitu pula penerima daging kurban juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima apabila penerima ini adalah orang yang termasuk kategori kaya. Orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berqurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berkurban.

Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.

Berbeda dengan orang miskin. Sebab ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya, jika ia mendapat daging kurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi sebagai berikut.

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية

Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Kesimpulan :

Dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.

Wallahu a'lam

Kamis, 14 Juni 2018

UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA


 TIDAK SALAH ENGUCAPKAN MINAL AIDIN WAL FAIZIN DI HARI RAYA

RIWAYAT 'TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKUM' DAN IHWAL UCAPAN SELAINNYA

Riwayat yang menjelaskan ucapan 'Taqabbalallahu Minna wa Minkum' dituturkan oleh Muhammad bin Ziyad. Ia menceritakan kejadian kala bersama Abu Umamah al-Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah SAW. Syahdan, sepulang dari Shalat Id, mereka saling mengatakan, 

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Imam Ahmad menjelaskan, sanad hadits Abu Umamah ini Jayyid. 

Ali bin Tsabit berujar, 
سألت مالك بن أنس منذ خمس وثلاثين سنة وقال: لم يزل يعرف هذا بالمدينة.
"Aku bertanya pada Malik bin Anas sejak 35 tahun. Dia menjawab, 'Hal (ucapan) ini selalu ditradisikan di Madinah."

Dalam Sunan al-Baihaqi disebutkan,
عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: لَقِيتُ وَاثِلَةَ بْنَ الأَسْقَعِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، قَالَ وَاثِلَةُ: لَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عِيدٍ فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ.
Diriwayatkan dari Khalid bin Ma'dan, ia berkata, "Aku bertemu Watsilah bin Asqa' pada hari Raya. Aku katakan padanya: Taqabbalallahu minna wa minka. Watsilah menanggapi, 'Aku pernah bertemu Rasulullah SAW pada hari raya, lantas aku katakan 'Taqabbalallahu minna wa minka'. Beliau menjawab, 'Ya, Taqabbalallahu minna wa minka."

Kedua riwayat ini memberikan benang merah, ucapan 'Taqabbalallahu minna wa minka' merupakan bacaan yang disyariatkan (masyru') dan hukum mengucapkannya sunnah.

 APAKAH UCAPAN LAIN TIDAK BOLEH?

Ucapan selamat atau tahniah atas datangnya momen tertentu bisa saja merupakan tradisi atau adat. Sementara hukum asal suatu adat adalah boleh, selagi tidak ada dalil tertentu yang mengubah dari hukum asli ini. Hal ini juga merupakan madzhab Imam Ahmad. Mayoritas ulama menyatakan, ucapan selamat pada hari raya hukumnya boleh (lihat: al-Adab al-Syar'iyah, jilid 3, hal. 219).

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, ucapan selamat (tahniah) secara umum diperbolehkan, karena adanya nikmat, atau terhindar dari suatu musibah, dianalogikan dengan validitas sujud syukur dan ta'ziyah (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid 14, hal 99-100).

Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap ucapan baik, apalagi merupakan doa, dalam momen nikmat atau bahkan musibah, adalah sesuatu yang boleh, bahkan baik untuk dilakukan. Dengan kalam lain, ucapan di Idul Fitri yang terbaik memang 'taqabbalallahu minna wa minkum'. Namun bukan berarti doa dan ucapan lain yang baik itu tidak diperbolehkan.

MELURUSKAN MAKNA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Tidak sama memaknai Minal 'AIDIN WAL FAIZIN' dengan 'MOHON MAAF LAHIR BATIN', hanya karena biasanya dua kalimat itu beriringan satu sama lain.

Itu sama saja dengan membahasa-Inggriskan KESET dengan WELCOME, dengan alasan tulisan itu biasanya ada di keset.

MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN adalah bahasa arab yang dalam bahasa Indonesia berarti 'Semoga kita termasuk orang yang kembali dan menuai kemenangan'. 

Makna popular kalimat tersebut adalah :
 JA'ALANALLAHU WA IYYAKUM MINAL 'AIDIN ILAL FITHRAH WAL FAIZIN BIL JANNAH' 
Artinya :
Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai orang yang kembali pada fitrah dan menuai kemenangan dengan meraih surga.


Kita yakin, orang yang mengucapkannya tidak akan memaknainya 'kembali pada kemaksiatan pascaramadhan, meraih kemenangan atas bulan Ramadhan sehingga kita bisa kembali berbuat keburukan'. 

Pun, jangan memaknai Minal 'Aidin Wal Faizin' dengan 'Mohon Maaf Lahir Batin', hanya karena biasanya dua kalimat itu beriringan satu sama lain. Itu sama saja dengan 'membahasa-Inggriskan' keset dengan welcome, dengan alasan tulisan itu biasanya ada di keset.

Makna popular kalimat tersebut adalah 'Ja'alanallahu wa iyyakum MINAL 'AIDIN ilal fithrah WAL FAIZIN bil jannah' (Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai orang yang kembali pada fitrah dan menuai kemenangan dengan meraih surga).

Jadi jangan khawatir. Maknanya bukan kembali ke perbuatan maksiat dan menang telah menaklukkan Ramadhan. Tanda orang yang diterima ibadahnya, ia makin meningkatkan ketaatan dan makin meninggalkan kemaksiatan (min 'alamati qabulit-tha'ah fa innah tajurru ila tha'atin ukhra).

 APA MAKNA FITRAH?

 Setidaknya ia memiliki dua makna: Islam dan kesucian. 
Makna pertama diisyaratkan oleh hadits (artinya): "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia (sebagai/seperti) Yahudi, Nasrani, atau Majusi." 

Sisi pengambilan kesimpulan hukum atau wajh al-istidlal-nya, Nabi telah menyebutkan agama-agama besar kala itu, namun Nabi tidak menyebutkan Islam. Maka fitrah diartikan sebagai Islam. 

Dengan ujaran lain, makna kembali ke fitrah adalah kembali ke Islam, kembali pada ajaran, akhlak, dan keluhuran budaya Islam.

Makna fitrah yang kedua adalah kesucian. Makna ini berdasarkan hadits Nabi (artinya), "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, mencabut/menghilangkan bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kelima macam fitrah ini semuanya kembali pada praktik kebersihan dan kesucian. Dapat disimpulkan kemudian bahwa makna fitrah adalah bersih dan suci. 

Minal 'Aidin ilal fithrah, berarti kita mengharap kembali menjadi orang bersih dan suci. Dengan keyakinan pada hadits Nabi, orang yang shiyam dan qiyam (berpuasa dan menghidupkan malam) di bulan Ramadhan, karena iman dan semata mencari ridha Allah, akan diampuni dosanya yang telah lalu. Harapannya, semoga kita seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibu, bersih-suci dari salah dan dosa. Amin...

Sementara panjatan doa "Semoga kita menuai kemenangan dengan meraih surga - Wal Faizin bil jannah", sangat terkait dengan tujuan puasa Ramadhan dan happy ending bagi orang yang berhasil membuktikan tujuan itu. 

Dalam al-Baqarah ayat 183 dijelaskan bahwa tujuan puasa Ramadhan adalah 'agar kalian bertakwa (la'allakum tattaqun)'. Sedangkan Surat al-Hijr ayat 45 dan Ali Imran ayat 133 menjelaskan, bagi orang bertakwa itu hadiahnya adalah surga.

Ringkasnya, puasa berdampak takwa. Takwa berhadiah surga.
Hal inilah yang menjadi harapan orang yang berpuasa Ramadhan. Ia ingin dijadikan sebagai orang bertakwa dengan sebenarnya, dan mengharap menjadi salah satu penghuni surga.

Itulah makna kemenangan yang terucap dalam 'wal faizin' itu. Bukan kemenangan atas Ramadhan, sehingga bebas melakukan keburukan karena merasa sudah 'menang'! 

MINTA MAAF DI IDUL FITRI KELIRU?

Orang yang minta maaf di hari Raya, in syaa-Allah tidak meyakini minta maaf itu hanya khusus di hari Raya. Ini adalah ikhtiar untuk kesempurnaan ibadah.

Islam agama paripurna. Tidak sempurna iman seseorang sampai dua sisi tali hablun minallah dan hablun minannas sama-sama dikuatkan. Dalam sekian hadits dijelaskan misalnya, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, 'hendaknya dia menghormati tamunya', 'hendaknya dia mengatakan yang baik atau diam', dan seterusnya. 

Surat al-Ma'un juga menjelaskan, pendusta hari pembalasan itu orang yang menolak anak yatim dan tidak memperdulikan orang miskin. Shalat itu tanha 'anil fahsyaa-i wal munkar. Zakat atau sedekah itu tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha.

Dus, dari sekian penjelasan baik dari al-Qur'an maupun Sunnah itu, akhirnya seorang muslim sangat memahami, ada misi kebaikan secara vertikal dan horizontal. Siapa yang mengaku bertauhid, harus baik pula dalam wilayah sosial. Kalau puasa Ramadhan adalah hubungan baik secara vertikal, mengapa kemudian untuk minta maaf pascaramadhan sebagai ranah sosial dilarang?

Wallahu a'lam.

AKHIRUL KALAM. 
SELAMAT MERAYAKAN IDUL FITRI.
TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKUM.
MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN.
MOHON MAAF LAHIR BATIN...

Faris Khoirul Anam (Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur)

Rabu, 13 Juni 2018

sholat jumat di hari raya


SHOLAT IED TIDAK MENGGUGURKAN KEWAJIBAN SHOLAT JUM’AT BAGI PENDUDUK KAMPUNG

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i bertepatan hari raya pada hari Jum’at tidak menghilangkan kewajiban Shalat Jum’at pada hari tersebut atas penduduk yang ada sekitar mesjid (penduduk balad).

Adapun penduduk yang dusun (ahlu qura) yang jauh dari mesjid diberikan keringan tidak melakukan shalat Jum’at pada hari itu. Berikut keterangan ulama Mazhab Syafi’i mengenai shalat jum’at yang bertepatan dengan shalat hari raya.

A. TINJAUAN DALIL

Hadits dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah saw bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?”. Zaid menjawab, “Iya”. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi saw bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310)

Dari hadits diatas, timbul pertanyaan :
1.      siapakah yang diberi KERINGANAN oleh Nabi ?
2.      Apakah semua orang atau hanya beberapa orang ?
3.      Apakah ada syarat2 tertentu?

Untuk menjawab dan menjelaskan  hadits diatas perlu ada pembanding hadits lain.

Simak hadits dibawah ini :

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja orang 'awaali (berdomisili ditempat yang jauh) yang ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)

Langsung dijelaskan oleh Sahabat Utama Sayyidina Utsman bin Affan bahwa yang diberi keringanan untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat oleh Nabi adalah orang yang berdomisili sangat jauh dari Masjid Nabawi.

Tetapi, Nabi Muhammad beserta Ahlul Balad (orang2 yang berdomisili di sebuah daerah yang didalamnya diselenggarakan sholat Jum'at) tetap melaksanakan SHOLAT JUM'AT.

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Di hari ini ada dua hari raya. Siapa yang telah hadir shalat id, dia boleh tidak mengikuti Sholat Jum'at. Tapi kami tetap menyelenggarakan sholat Jum'at. (HR. Abu Daud 1073, al-Hakim 1064, al-Baihaqi dalam al-Kubro)

B. GAMBARAN PELAKSANAAN SHOLAT  IED DI JAMAN NABI
 
Kita jelaskan bagaimana keadaan masjid pada zaman Rasulullah. Pada zaman beliau masjid jami` (masjid besar yang digunakan untuk shalat jum`at) hanya ada di pusat kota Makkah atau Madinah, sedangkan yang di desa-desa/pedalaman hanya ada masjid-masjid kecil, atau sering disebut mushalla, yang tidak mampu menampung jumlah besar jamaah yang datang untuk shalat jum`at atau shalat Ied.

Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di desa/pedalaman bila ingin melaksanakan shalat Jum`at atau Ied, mereka pergi ke masjid besar, atau yang sering disebut masjid jami'. Mereka memerlukan perjalanan yang cukup meletihkan untuk pergi ke masjid jami` tersebut.

Suatu ketika hari raya bertepatan jatuh pada hari jum`at. Ini yang menyebabkan orang-orang yang tinggal di desa merasa kerepotan, karena harus pergi ke masjid jami' dua kali dalam sehari, padahal perjalanan yang ditempuh terkadang cukup jauh.

Bila mereka harus menunggu di masjid sampai waktu jum`at, tentu itu terlalu lama bagi mereka. Meskipun begitu sebagian sahabat yang dari pedalaman, ada yang berusaha menunggu di masjid jami' sampai datangnya waktu jum`at. Sebagian lain ada yang kembali ke desa dan kembali lagi waktu shalat Jum'at.

Melihat keadaan yang seperti ini, Rasulullah memberikan keringanan kepada penduduk yang tinggal di desa untuk pulang ke desa tanpa perlu balik lagi ke mesjid jami’ untuk melaksanakan shalat Jum’at pada hari raya.

C. PENJELASAN ULAMA FIQIH

1. PENJELASAN  IMAM  SYAFI’I :

Simak penjelasan Imam Syafi'i dalam kitab beliau Al Umm juz 1 hal 239
قال الشَّافِعِيُّ ) وإذا كان يَوْمُ الْفِطْرِ يوم الْجُمُعَةِ صلى الْإِمَامُ الْعِيدَ حين تَحِلُّ الصَّلَاةُ ثُمَّ أَذِنَ لِمَنْ حَضَرَهُ من غَيْرِ أَهْلِ الْمِصْرِ في أَنْ يَنْصَرِفُوا إنْ شاؤوا إلَى أَهْلِيهِمْ وَلَا يَعُودُونَ إلَى الْجُمُعَةِ وَالِاخْتِيَارُ لهم أَنْ يُقِيمُوا حتى يَجْمَعُوا

Imam Syafi'i berkata :
"Apabila Hari Idul Fitri (maupun Idul Adha) jatuh pada Hari Jum'at, maka bagi Imam (harus) menyelenggarakan sholat Id kemudian mengizinkan kepada selain ahlul mishr (penduduk kota)  yang telah mengikuti sholat Id untuk memilih, apabila ia berkehendak untuk pulang dan tidak mengikuti Sholat Jum'at, maka diizinkan. Dan apabila mereka menghendaki untuk mengikuti sholat Jum'at, maka boleh bagi mereka untuk menunggu sampai masuknya Sholat Jum'at.

قال الشَّافِعِيُّ ) وَلَا يَجُوزُ هذا لِأَحَدٍ من أَهْلِ الْمِصْرِ أَنْ يُدْعَوْا أَنْ يَجْمَعُوا إلَّا من عُذْرٍ يَجُوزُ لهم بِهِ تَرْكُ الْجُمُعَةِ وَإِنْ كان يوم عِيدٍ

Imam Syafi'i menekankan : KERINGANAN diatas TIDAK DIPERUNTUKKAN bagi siapapun dari ahlul mishr (penduduk kota/penduduk yang berdomisili di daerah yang didalamnya diselenggarakan Sholat Jum'at). Maka bagi mereka tetap wajib untuk melaksanakan Sholat Jum'at meskipun berbarengan dengan hari Raya Ied kecuali yang memiliki udzur untuk tidak melaksanakan sholat Jum'at (sakit, musafir, dll)

2. PENJELASAN IMAM NAWAWI

Lebih jauh, simak penjelasan Imam Nawawi (penulis Syarah Hadits Shohih Muslim) dalam kitab Muhadzdzab juz I hal. 109

وَإِنِ اتَفَقَ يَوْمُ عِيْدٍ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَحَضَرَ أَهْلُ السَّوَادِ فَصَلَّوْا الْعِيْدَ جَازَ أَنْ يَنْصَرِفُوْا وَيَتْرُكُوْا الْجُمْعَةَ لِمَا رُوِيَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِيْ خُطْبَتِهَ: "أَيُّهَا النَّاسُ قَدِ اجْتَمَعَ عِيْدَانِ فِيْ يَوْمِكُمْ هَذَا فَمَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَنَا الْجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلْيَنْصَرِفْ" وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ أَحَدٌ (قَوْلُهُ السَّوَاد) هُمْ أَهْلُ الْقُرَى وَالْمَزَارِعِ حَوْلَ الْمَدِيْنَةِ الْكَبِيْرَةِ (قَوْلُهُ أَهْلِ الْعَالِيَةِ) قَالَ الْجَوْهَرِيْ: الْعَالِيَةُ مَا فَوْقَ نَجْدٍ إِلَى أَرْضِ تِهَامَةَ وَإِلَى وَرَاءِ مَكَّةَ وَهُوَ الْحِجَازُ وَمَا وَالاَهَا. (قَالَ الشَّافِعِيُّ) وَلاَ يَجُوْزُ هَذَا لأَحَدٍ مَنْ أَهْلِ الْمِصْرِ أَنْ يَدَعُوْا أَنْ يَجْتَمِعُوْا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ يَجُوْزُ لَهُمْ بِهِ تَرْكُ الْجُمْعَةِ وَإِنْ كَانَ يَوْمَ عِيْدٍ. اهـ

“Apabila hari raya betepatan dengan hari Jum’at, maka penduduk yang berdomisili di tempat yang jauh dari tempat shalat id yang telah hadir untuk melaksanakan shalat id boleh kembali ke domisilinya, dan (diberi keringanan untuk) tidak mengikuti jum’atan.

Diriwayatkan dari sayyidina Utsman ra beliau bekata dalam khutbahnya wahai manusia, pada hari ini terjadi dua hari raya, maka barang siapa di antara penduduk kampung yang jauh dari tempat shalat id ini menghendaki ikut shalat Jum’at, silahkan dan barang siapa yang pulang ke kampungnya silahkan ia pulang. Terhadap kata sayyidina Utsman ini tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya.

3. PENJELASAN IMAM AL-RUYANI

Berkata al-Ruyani :
“Apabila berhimpun hari raya dan jum’at, maka tidak dapat mengugurkan fardhu Jum’at dari penduduk balad.”

Tidak menggugurkan jum’at yang bertepatan dengan hari raya karena dhahir firman Allah Q.S. al-Jum’at : 9 berlaku kapan saja dan dengan keadaan bagaimana saja.

Ayat tersebut berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.(Q.S. al-Jum’ah : 9)

Alasan lain adalah shalat Jum’at merupakan sebuah kewajiban agama. Suatu kewajiban agama tidak boleh ditinggalkan hanya karena suatu amalan sunnah, yaitu shalat hari raya. Kedua alasan ini telah disebut al-Ruyani dalam Bahrul Mazhab.

KESIMPULAN :

1. Bagi takmir Masjid, tetap WAJIB menyelenggarakan Sholat Jumat

2. Bagi yang mendapatkan keringanan tidak melaksanakan sholat jumat, maka tetap wajib baginya untuk melaksanakan sholat Dzuhur.

3. Keringanan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat itu diberikan HANYA KEPADA orang yang berdomisili di sebuah tempat yang ditempat tersebut tidak diselenggarakan sholat Jumat (penduduk pedalaman) sehingga ia harus kekota untuk melaksanakan sholat Jumat. Dan keringanan tersebut dapat diambil hanya jika apabila ia datang ke kota untuk melaksanakan Sholat Id, kemudian ia kembali ke domisilinya dan diperkirakan ia akan terlambat apabila kembali lagi ke kota untuk melaksanakan sholat Jumat karena terlalu jauhnya tempat domisilinya dengan Masjid dikota yang menyelenggarakan Jum'atan.

4. Melihat kondisi sekarang, terutama masyarakat di tempat  yang sudah banyak daerah yang didalamnya terdapat masjid yang mendirikan sholat Jumat, maka KERINGANAN untuk tidak sholat jumat tersebut TIDAK BERLAKU, sehingga TETAP WAJIB untuk melaksanakan sholat Jum'at.

Wallahu a’lam


iklan