HARTA YANG MELEBIHI KEPERLUAN ADALAH UNTUK DIINFAQKAN
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Firman Allah Ta’ala :
.... وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ....
“....Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan,... ”
(Al-Baqarah: 219).
FAEDAH
Harta
adalah untuk diinfakkan. Jika memerlukan harta, ambillah menurut keperluan, dan
sisanya hendaknya diinfakkan. Ibnu Abbas r.hum. berkata, “Harta yang berlebih
setelah dinafkahkan kepada keluarga adalah ‘afw (harta yang melebihi keperluan).
Abu Umamah r.a. meriwayatkan sabda Nabi saw., “Wahai manusia, harta yang
berlebih yang ada pada dirimu (keperluanmu) sedekahkanlah, yang demikian itu
lebih baik bagimu. Jika kamu menyimpannya, yang demikian itu buruk bagimu. Jika
kamu menggunakannya sesuai keperluanmu, yang demikian itu tidak tercela. Dalam
membelanjakan harta, mulailah dari orang-orang yang berada dalam tanggunganmu,
dan tangan di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan di bawah (yang
diberi). ‘Atha’ rah.a. juga meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘afw adalah
harta yang melebihi keperluan. (Durrul-Mantsur).
Abu Sa’id Al-Khudri r.a.
berkata bahwa suatu ketika Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memiliki
kelebihan kendaraan hendaknya memberikan kendaraan tersebut kepada orang yang
tidak memiliki kendaraan. Dan barangsiapa memiliki kelebihan bekal, hendaklah
memberi bekal kepada orang yang tidak memiliki bekal.’.’ (Rasulullah saw.
mengatakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh) sehingga kami menyangka bahwa
siapa pun tidak.memiliki hak atas hartanya yang melebihi keperluan. (HR. Abu
Dawud).
Sesungguhnya yang demikian
ini adalah derajat kesempurnaan, yakni harta yang melebihi keperluan adalah
untuk diinfakkan, bukan untuk dikumpulkan lalu disimpan.
Sebagian ulama mengartikan
bahwa yang dimaksud ‘afw adalah mudah, yakni menginfakkan hartanya dengan mudah
sehingga setelah menginfakkan harta tidak menjadi susah, yakni menyulitkan
kehidupan dunianya, dan karena mengabaikan hak orang lain (yang menjadi tanggung
jawabnya) ia akan mengalami penderitaan di akhirat.
Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas r.hum. bahwa ada orang-orang yang selalu bersedekah dengan berlebihan
sampai-sampai tidak ada sisa untuk makan bagi dirinya sendiri, sehingga orang
lain harus memberikan sedekah kepadanya. Ayat tersebut turun sehubungan dengan
adanya peristiwa ini.
Abu
Sa’id Al-Khudri r.a. berkata, “Seseorang telah datang ke masjid. Nabi saw.
melihat bahwa orang tersebut dalam keadaan sangat susah. Maka beliau menyuruh
orangorang agar menyedekahkan pakaian kepadanya. Kemudian terkumpullah pakaian
yang banyak sebagai sumbangan. Nabi saw. mengambil dua helai kain yang
terkumpul tersebut kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut. Lalu
Nabi Shollallahu alaihi wasallam menganjurkan kepada orang-orang untuk
bersedekah sekali lagi, sehingga orang-orang pun menyedekahkan harta mereka.
Maka orang tersebut ikut menyedekahkan salah satu pakaian yang telah diberikan
oleh Nabi saw. tersebut. Terhadap perbuatannya itu, Nabi saw. menampakkan
kemarahannya dan segera mengembalikan pakaian iersebut kepadanya.”
(Durrul-Mantsur).
Di dalam Al-Qur’an
terdapat dorongan untuk menginfakkan harta sekalipun ia sendiri memerlukannya.
Tetapi dorongan ini adalah untuk orang-orang yang sanggup melakukannya dengan
senang hati, yakni bagi orang-orang yang lebih mementingkan akhirat daripada
dunia.
Wallahu a’lam
(Fadhilah sedekah –
Maulana Muhammad Zakariya Alkandahlawi Rah.a.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar