HADITS SAHABAT KENDURI /
SEDEKAH MAKAN UNTUK MERAHMATI ARWAH SELAMA 7 HARI KEMATIAN
حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنِ مَالِكِ
ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلَ ثَنَا أَبِي ثَنَا هَاشِمُ بْنُ
الْقَاسِمِ ثَنَا اْلأَشْجَعِي عَنْ سُفْيَانَ (الثَّوْرِيّ) قَالَ قَالَ
طَاوُوْسٌ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا
يَسْتَحِبُّوْنَ أْنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ
(المطالب
العلية للحافظ ابن حجر 5 / 330 وحلية الأولياء لابي نعيم الاصبهاني ج 4 / 11 وصفة الصفوة لأبي الفرج عبد الرحمن بن علي بن
محمد بن الجوزي 1 / 20 والبداية والنهاية لابن كثير 9 / 270 وشرح صحيح البخارى
لابن بطال 3 / 271 وعمدة القاري شرح صحيح البخارى للعيني 12 / 277)
"Imam Ahmad mengutip
pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di
kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada
7 hari tersebut"
(Ibnu Hajar dalam
al-Mathalib al-Aliyah V/330, Abu Nuaim dalam Hilyat al-Auliya' IV/11, Ibnu
al-Jauzi dalam Shifat al-Shafwah I/20, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah IX/270, Ibnu
Baththal dalam Syarah al-Bukhari III/271 dan al-Aini dalam Umdat al-Qari Syarah
Sahih al-Bukhari XII/277, Al-Hawiy Lil Fataawi Li Suyuthi Juz II/ 183)
Hadits Thawus ini hukumnya
adalah hadits Marfu’ Muttashil karena Thawus masih ketemu 50 orang dari
kalangan sahabat Nabi. Dia Lahir tahun 33 H, wafat di Mekkah tahun 106 H.
Bagi ahli hadits dan ahli
ushul di dalamnya ada dua penafsiran :
1. Penafsiran pertama : Artinya orang selalu melakukan (menghidangkan makanan merupakan shodaqoh) untuk orang matinya di jaman Rasulallah , beliau mengetahui dan beliau ikrarkan.
1. Penafsiran pertama : Artinya orang selalu melakukan (menghidangkan makanan merupakan shodaqoh) untuk orang matinya di jaman Rasulallah , beliau mengetahui dan beliau ikrarkan.
2. Penafsiran kedua :
Artinya orang selalu melakukan (menghidangkan makanan merupakan shodaqoh) untuk
orang matinya di zaman Shahabat,
Hadits Thawus tersebut
mengandung dua masalah :
1. Dasar Aqidah yaitu adanya fitnah dalam qubur selama 7 hari
2. Hukum Syar’iy far’iy yaitu, disunnahkan bersedekah menghidangkan makanan pahalanya diniatkan untuk mayyit / almarhum selama 7 hari.
1. Dasar Aqidah yaitu adanya fitnah dalam qubur selama 7 hari
2. Hukum Syar’iy far’iy yaitu, disunnahkan bersedekah menghidangkan makanan pahalanya diniatkan untuk mayyit / almarhum selama 7 hari.
Imam al Hafizh asy suyuthi
mengatakan :
Disyariatkan memberikan shodaqoh berupa makanan karena ada kemungkinan orang (yang mati) itu memiliki dosa yang memerlukan penghapusan sebagaimana keutamaan shodaqoh dan (amalan) sesamanya. Maka menjadilah shoodaqoh itu bantuan baginya atas keringanan dosanya sehingga diringankan darinya kehebatan pertanyaan di dalam kubur dan kesukaran menghadapi malaikat karena kekerasannya dan gertakannya. (Al-Hawiy Lil Fataawi Li Suyuthi Juz II/ 192)
Disyariatkan memberikan shodaqoh berupa makanan karena ada kemungkinan orang (yang mati) itu memiliki dosa yang memerlukan penghapusan sebagaimana keutamaan shodaqoh dan (amalan) sesamanya. Maka menjadilah shoodaqoh itu bantuan baginya atas keringanan dosanya sehingga diringankan darinya kehebatan pertanyaan di dalam kubur dan kesukaran menghadapi malaikat karena kekerasannya dan gertakannya. (Al-Hawiy Lil Fataawi Li Suyuthi Juz II/ 192)
Maka sungguh keji bila ada
sebagian orang karena kedangkalan ilmunya membuat fitnah keji bahwa TAHLILAN
SELAMA 7 HARI adalah AMALIAH HINDU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar