iklan banner

Senin, 02 Januari 2017

Dzikir Geleng Kepala

DALIL KEBOLEHAN MENGGELENG-GELENGKAN KEPALA SAAT DZIKIR

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sekte Salafi Wahabi sering menuduh ASWAJA melaksanakan dzikir sambil geleng-geleng kepala gak ada sandaran dalilnya. Maka ayat dibawah ini merupakan sandaran hukum atas dibolehkannya berdzikir sambil geleng-geleng kepala maupun menggerakkan badan.

Dalam Ali Imran 191 diterangkan bahwa:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Ayat di atas juga dapat digunakan sebagai petunjuk bahwasannya berdzikir kepada Allah swt sangat dianjurkan dalam berbagai kesempatan dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’ berdiam diri (tuma’ninah) tetapi juga ketika beraktifitas, (qiyaman wa qu’udan) baik berdiri maupun duduk, bahkan juga ketika berbaring (wa a’la junubihim). Apalagi hanya sekedar menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan.

Hal inilah yang diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis Syafi’i hal. 26:

فتاوى الخليلى على مذهب الامام الشافعى صـ : ٢٦
أَنَّ الْحَرَكَةَ فِي الذِّكْرِ وَالْقِرَاءَةِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً وَلَا مَكْرُوْهَةً بَلْ هِيَ مَطْلُوْبَةً فِي جُمْلَةِ أَحْوَالِ الذَّاكِرِيْنَ جَعَلَ لَهَا مِنْ قِيَامٍ وَقُعُوْدٍ وَجُنُوْبٍ وَحَرَكَةٍ وَسُكُوْنٍ وَسَفَرٍ وَحَضَرٍ وَغَنِيٍّ وَفَقْرٍ -الى ان قال- أَمَّا الْحَرَكَةُ تُذْهِبُ إِلٰى خُشُوْعِهِ فَالسُّكُوْنُ أَوْلٰى اهــ


Bergerak-gerak (menggerakkan kepala atau badan) pada saat dzikir, membaca Al-Qur'an, tidak diharamkan juga tidak dimakruhkan, bahkan hal itu dianjurkan pada sebagian situasinya orang yang dzikir (ketika akan menambah kekhusu'an), baik dzikir yang dilakukan pada saat berdiri, duduk, tidur miring, bergerak, diam, bepergian, di rumah, kaya, miskin dll. Namun jika bergerak-gerak itu akan menghilangkan kekhusu'an, maka lebih utama diam (tidak bergerak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan