DALIL KEBOLEHAN MENGGELENG-GELENGKAN KEPALA SAAT
DZIKIR
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sekte Salafi Wahabi sering
menuduh ASWAJA melaksanakan dzikir sambil geleng-geleng kepala gak ada sandaran
dalilnya. Maka ayat dibawah ini merupakan sandaran hukum atas dibolehkannya berdzikir
sambil geleng-geleng kepala maupun menggerakkan badan.
Dalam Ali Imran 191
diterangkan bahwa:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ
وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا
بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu)
orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan
berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia.
Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Ayat di atas juga dapat
digunakan sebagai petunjuk bahwasannya berdzikir kepada Allah swt sangat
dianjurkan dalam berbagai kesempatan dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’
berdiam diri (tuma’ninah) tetapi juga ketika beraktifitas, (qiyaman
wa qu’udan) baik berdiri maupun
duduk, bahkan juga ketika berbaring (wa a’la junubihim). Apalagi hanya
sekedar menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang
positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan.
Hal inilah yang
diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis Syafi’i hal. 26:
فتاوى الخليلى على مذهب الامام الشافعى صـ : ٢٦
أَنَّ الْحَرَكَةَ فِي الذِّكْرِ وَالْقِرَاءَةِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً
وَلَا مَكْرُوْهَةً بَلْ هِيَ مَطْلُوْبَةً فِي جُمْلَةِ أَحْوَالِ الذَّاكِرِيْنَ
جَعَلَ لَهَا مِنْ قِيَامٍ وَقُعُوْدٍ وَجُنُوْبٍ وَحَرَكَةٍ وَسُكُوْنٍ وَسَفَرٍ
وَحَضَرٍ وَغَنِيٍّ وَفَقْرٍ -الى ان قال- أَمَّا الْحَرَكَةُ تُذْهِبُ إِلٰى
خُشُوْعِهِ فَالسُّكُوْنُ أَوْلٰى اهــ
Bergerak-gerak
(menggerakkan kepala atau badan) pada saat dzikir, membaca Al-Qur'an, tidak
diharamkan juga tidak dimakruhkan, bahkan hal itu dianjurkan pada sebagian
situasinya orang yang dzikir (ketika akan menambah kekhusu'an), baik dzikir
yang dilakukan pada saat berdiri, duduk, tidur miring, bergerak, diam,
bepergian, di rumah, kaya, miskin dll. Namun jika bergerak-gerak itu akan
menghilangkan kekhusu'an, maka lebih utama diam (tidak bergerak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar