ADZAN DAN IQOMAH UNTUK BAYI YANG BARU
DILAHIRKAN
Mengumandangkan adzan serta iqomah di telinga bayi yang
baru lahir merupakan bentuk pendidikan anak sejak dini agar mengenalkan
keagungan Ilahi rabbi dan agama Islam. Getaran ruhaniah kalimat thoyyibah yang
menggema melalui telinga bayi diharapkan merasuki relung jiwanya.
Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah
diajarkan Rasulullah SAW?
Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan
adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.
Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.
Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :
عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ
بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat
Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah
melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud).
Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi
al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa
mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya
sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun
mengingkarinya.
Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya
untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan
lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan
yang ada dalam hadits.
Dengan demikian jelaslah hukum dan faedah mengumandangkan
adzan dan iqamah untuk anak yang baru lahir.
Wallahu alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar