DALIL KEWAJIBAN SHALAT
Dalil kewajiban shalat telah termaktub dalam al-Qur’an
dan hadits-hadits Nabi saw.
Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang
mejelaskan tersebut adalah:
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang
hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.
(Q.S. thaaha: 14)
فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا
Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
(QS. al-Nisâ’ [04]: 103)
اُتْلُ مَا اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ اْلكِتٰبِ وَ اَقِمِ الصَّلوٰةَ، اِنَّ
الصَّلوٰةَ تَنْهٰى عَنِ اْلفَحْشَآءِ وَ اْلمُنْكَرِ، وَ لَذِكْرُ اللهِ
اَكْبَرُ، وَ اللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu
Al-Qur'an dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah
lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan. [QS. Al-'Ankabuut : 45]
Adapun dalil hadits mengenai kewajiban shalat di
antaranya adalah hadits yang terdapat dalam
kitab Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim:
فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلاَةً
فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ ُالتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا
فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ
Artinya: “Allah SWT pada malam Isra’ mewajibkabkan
atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus-menerus kembali kepada Allah
dan memohon keringan sehingga Allah menjadikannya menjadi lima shalat sehari
semalam.”
Shalat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap
umat Islam adalah shalat lima waktu. Yaitu, shalat zhuhur, ashar, maghrib,
isya’ dan subuh.
عَنِ الشَّعْبِيّ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَدْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ
رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ بِمَكَّةَ. فَلَمَّا قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ ص
اْلمَدِيْنَةَ زَادَ مَعَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، اِلاَّ اْلمَغْرِبَ
فَاِنَّها وِتْرُ النَّهَارِ وَ صَلاَةُ اْلفَجْرِ لِطُوْلِ قِرَاءَتِهِمَا.
قَالَ: وَ كَانَ اِذَا سَافَرَ صَلَّى الصَّلاَةَ اْلاُوْلَى. احمد
Dari ‘Asy-Sya’bi bahwa
‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh telah difardlukan shalat itu dua rekaat dua
rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW tiba di Madinah (Allah)
menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua rekaat (lagi), kecuali
shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya siang, dan
pada shalat Fajar (Shubuh), karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi berkata,
“Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian (safar), beliau shalat sebagaimana
pada awalnya (dua rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241]
Demikianlah dalil-dalil
yang dijadikan landasan atas ketetapan kewajiban sholat yang lima waktu.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar