10 SYARAT SAHNYA BACAAN AL FATIHAH
Syekh Salim bin Sumair
Al-Hadrami di dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 10 (sepuluh)
syarat membaca Surat Al-Fatihah. Kesepuluh syarat tersebut kemudian dijabarkan
penjelasannya oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ
sebagai berikut.
1. TERTIB
Makna tertib di sini adalah bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan ayat-ayatnya, tidak boleh dibolak-balik.
2.
BERTURUT-TURUT
Artinya semua ayat dibaca secara berturut-turut tanpa diselingi dengan kalimat lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Seumpama di tengah-tengah membaca Surat Al-Fatihah tiba-tiba bersin lalu mengucapkan “alhamdulillâh” sebagaimana disunahkan di luar shalat, maka bacaan hamdalah tersebut telah memotong berturut-turutnya bacaan Al-Fatihah. Bila terjadi demikian maka bacaan Al-Fatihah mesti diulang lagi dan shalatnya tidak batal. Demikian juga bila di tengah-tengah membaca Al-Fatihah secara sengaja mengucapkan bacaan seperti shalawat, tasbih atau lainnya, maka harus diulang bacaan Fatihahnya.
Namun bila semua itu
terucapkan karena lupa maka tidak dianggap memotong berturut-turutnya bacaan
surat Al-Fatihah sehingga tidak perlu mengulang dari awal.
3.
MENJAGA HURUF-HURUFNYA
Di dalam surat Al-Fatihah
ada setidaknya 138 huruf. Namun bila menghitung komplet dengan
tasydid-tasydidnya, kedua huruf alif pada dua kata “shirâth”, dua alif pada
kata “ad-dhâllîn”, dan satu alif pada kata “mâlik” maka jumlah seluruh hurufnya
ada 156. Semua huruf itu harus terbaca dengan baik. Bila ada satu saja yang
tidak terbaca maka tidak sah shalatnya.
4.
MENJAGA TASYDID-TASYDIDNYA
Di dalam surat Al-Fatihah
ada 14 (empat belas) tasydid. Tasydid-tasydid itu merupakan bentuk dari
huruf-huruf yang bertasydid yang karenanya maka keempat belas tasydid tersebut
harus dijaga dalam pembacaannya. Dengan menjaga tasydid-tasydid itu sama saja
dengan menjaga huruf Surat Al-Fatihah yang juga wajib hukumnya untuk dijaga.
5. TIDAK BERHENTI DI
TENGAH BACAAN, LAMA ATAU SEBENTAR, DENGAN MAKSUD MEMOTONG BACAAN
Bila di tengah-tengah
bacaan Surat Al-Fatihah berhenti bukan karena maksud memotong bacaan, tetapi
karena adanya uzur tertentu seperti lupa atau lelah maka tidaklah mengapa.
6. MEMBACA SETIAP AYATNYA
TERMASUK BASMALAH
Di dalam surat Al-Fatihah
adalah 7 (tujuh) ayat yang kesemuanya wajib dibaca. Dalam madzhab Imam Syafi’i
di antara ketujuh ayat tersebut adalah bacaan basmalah sebagai ayat pertama.
Karenanya tidak membaca basmalah di dalam shalat menjadikan shalatnya tidak sah
karena adanya satu ayat di dalam Surat Al-Fatihah yang tidak dibaca.
7. TIDAK ADA KESALAHAN
BACA YANG BISA MERUSAK MAKNA
Contoh kesalahan baca yang
bisa merusak makna adalah kata “an’amta” yang dibaca secara salah menjadi
“an’amtu.” Kesalahan baca ini bisa merusak makna dari “Engkau memberi nikmat”
menjadi “saya memberi nikmat.”
8. DIBACA PADA POSISI
BERDIRI PADA SHALAT FARDHU
Setiap huruf yang ada di
dalam Surat Al-Fatihah harus terbaca pada saat posisi orang yang shalat dalam
keadaan berdiri.
9. DAPAT DIDENGAR OLEH
DIRI SENDIRI
Setiap huruf Surat Al-Fatihah yang dibaca harus bisa didengar oleh diri sendiri bila pendengaran orang yang shalat dalam keadaan sehat atau normal. Bila pendengarannya sedang tidak sehat, di mana suara bisa terdengar bila lebih dikeraskan, maka cukuplah pembacaan Surat Al-Fatihah dengan suara yang sekiranya pendengarannya normal maka suara itu bisa terdengar, tidak harus dikeraskan sampai benar-benar dapat didengar oleh telinganya sendiri yang sedang tidak normal.
10. TIDAK DISELINGI
DENGAN ZIKIR ATAU BACAAN LAIN
Sebagaimana contoh pada
syarat nomor 2 bacaan Surat Al-Fatihah di dalam shalat tidak boleh diselingi
oleh kalimat zikir lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Lain halnya
bila kalimat yang menyelingi itu ada kaitannya dengan kebaikan shalat seperti
mengingatkan imam bila terjadi kesalahan. Sebagai contoh ketika imam membaca
ayat atau surat setelah membaca Al-Fatihah lalu terjadi kesalahan atau kelupaan
baca umpamanya, makmum boleh mengingatkannya meskipun ia sendiri sedang membaca
Surat Al-Fatihah. Namun perlu diingat, selagi imam masih mengulang-ulang bacaan
ayat yang salah atau lupa tersebut makmum tidak boleh mengingatkannya. Bila
dalam keadaan demikian, makmum mengingatkan imam padahal ia sendiri sedang
membaca Al-Fatihah maka terpotonglah bacaan Al-Fatihahnya.
Demikian sepuluh syarat
membaca Surat Al-Fatihah yang mesti dipenuhi oleh orang yang melakukan shalat.
Tidak dipenuhinya salah satu dari syarat tersebut dapat menjadikan bacaannya
rusak yang juga berakibat pada tidak sahnya shalat tersebut.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar