Hadits Riwayat Anas bin Malik:
حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ
بِقَدَمِهِ»
Dari Anas bin Malik dari Nabi
Muhammad shallallah ‘alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena
saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang
yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan
telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)
Al-Imam Al-Bukhari mencantumkan teks hadits ini dalam kitab As-Shahih, pada Bab Merapatkan Pundak Dengan Pundak dan Telapak Kaki dengan Telapak Kaki, hal. 1/146.
Catatan:
Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu menggunakan redaksi [القدم], sehingga Imam Bukhari pun mengawali hadits dengan judul merapatkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki.
Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir:
وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya. (HR. Bukhari)
Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.
Catatan:
Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:
حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ,
قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا,
عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ
النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا
صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ
لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ
يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ
وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata:
Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf
kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan
membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir
berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata
kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.
Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya:
- Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,
- Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,
- Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]
Catatan Penting:
Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.
Pertanyaannya adalah :
Apakah menempelkan mata kaki itu sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam atau bukan?
Dalam arti apakah hal itu merupakan contoh langsung dari Nabi shallallahu alaihi wasallam atau bentuk perintah yang secara nash beliau shallallahu alaihi wasallam menyebut: “harus menempel” ?
Menempelkan mata kaki dalam shaf bukan tindakan atau anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Menempelkan mata kaki dalam shaf bukan tindakan atau anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Bukankah haditsnya jelas Shahih dalam Shahih Bukhari dan Abu Daud?
Iya sekilas memang terkesan bahwa menempelkan itu perintah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam Tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa pemahaman yang benar terhadap hadits shahih.
Jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam anjurkan adalah menegakkan shaf.
Perhatikan redaksinya :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ
Tegakkah barisan kalian
Itu yang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam katakan. Sama sekali beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki kalian!”.
Dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak melakukannya dianggap
telah kafir atau ingkar dengan sifat-sifat Allah. Yang bilang seperti
itu hanya Nashiruddin Al-Albani seorang. Para ulama sepanjang zaman
tidak pernah berkata seperti itu, kecuali murid-murid pendukungnya saja.
Menempelkan mata kaki adalah pemahaman salah satu dari Sahabat
Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan:
- [وَكَانَ أَحَدُنَا] dan salah satu dari kami
- [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا] saya melihat seorang laki-laki dari kami
- [فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ] saya melihat seorang laki-laki
Meskipun dengan redaksi yang berbeda,
tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada
yang melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu
sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi
agar menegakkan shaf.
Terkait ucapan atau perbuatan shahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:
ويدل على
مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج
وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض
لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم
Menurut madzhab kebanyakan ulama’,
perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua
shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian
yang lain, ataupun bagi orang lain. (Lihat :Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)
Jadi, menempelkan mata kaki itu bisa
menjadi hujjah jika dilakukan semua shahabat. Dari redaksi hadits, kita
dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh seorang laki-laki pada
zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu. Lantas bagaimana
dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits?
Anas tidak melakukan hal itu
Jika kita baca teks hadits dari Anas bin
Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits,
ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan
apa yang mereka lihat.
Kenapa?
Karena yang melakukannya bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sendiri. Dan para shahabat yang lain juga tidak melakukannya. Yang
melakukannya hanya satu orang saja. Itupun namanya tidak pernah
disebutkan alias anonim.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik:
وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya
dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu
dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang
lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]
Jika menempelkan mata kaki itu
sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih
tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya.
Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal
itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri
tidak melakukannya saat ini.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar