MAKMUM TETAP MENGUCAPKAN “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” ???
Ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Di antara
mereka ada yang berpendapat wajib mengucapkannya, dan ada yang berpendapat
sebaliknya. Adapun pendapat kami, makmum beserta imam wajib membaca “sami’allahu
liman hamidah”.
Ada sebuah risalah yang ditulis oleh Al-Hafizh As-Suyuthi yang membahas
masalah ini secara khusus. Dalam risalah tersebut dia menguatkan pendapat Imam
Asy-Syafi’i dengan mengatakan bahwa makmum harus menggabungkan antara tahmid
(ucapan “rabbana walakal hamdu“) dan tasmi’ (ucapan “sami’allhu limah
hamidah“).
Kami memandang bahwa inilah yang terkuat, karena dua sebab:
PERTAMA :
keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Tidak diragukan lagi bahwa para sahabat meniru cara shalat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika beliau menjadi imam. Maka, makna perkataan beliau,
“Sebagaimana kalian melihatku shalat,” yaitu sebagaimana kalian
melihatku shalat mengimami kalian, karena yang bisa disaksikan oleh para
sahabat adalah shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
menjadi imam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan dua
perkara yaitu mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” ketika bangkit
dari rukuk, dan mengucapkan “Rabbana wa lakal hamdu” ketika telah
berdiri sempurna dalam i’tidal.
KEDUA,
ketika bangkit dari rukuk terdapat suatu wirid (bacaan), dan ketika
telah berdiri sempurna dalam i’tidal terdapat pula wirid yang lain.
Maka, jika dikatakan bahwa makmum cukup mengucapkan tahmid (ucapan “Rabbana
wa lakal hamdu“) maka pertanyaan yang muncul adalah “kapan ia mengucapkan tahmid
tersebut?”
Jika ia mengucapkan tahmid tersebut ketika bangkit dari rukuk, berarti dia
telah meletakkan suatu bacaan bukan pada tempatnya, dan berarti ia tidak
mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Adapun jika ia mengucapkan tahmid dalam keadaan berdiri dan ia tidak
mengucapkan apa-apa tatkala bangkit dari (ruku’) berarti ia telah
mengikuti sunnah pada bacaan yang kedua tetapi mengabaikan bacaan yang lain
yaitu bacaan ketika bangkit dari rukuk (سَمِعَ اللهُ
لِمَنْ حَمِدَهُ), dan tidak ada yang membolehkan untuk meninggalkan sunnah ini.
Selain itu, di dalam shalat tidak ada satu rukun pun yang tidak berisi zikir.
Adapun hadits yang mengatakan,
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam berkata, ‘Sami’allahu liman hamidah,’ maka katakanlah,
’Rabbana wa lakal hamdu.’”
Ini bukan berarti bahwa makmum tidak boleh mengucapkan “sami’allahu
liman hamidah”, karena ini seperti perkataan beliau dalam hadits yang lain,
إِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ
عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِّيْنَ فَقُوْلُوْا آمِيْن
“Jika imam berkata, ‘Ghairil magdhuubi’ alaihim waladh dhallin,’ maka
katakanlah, ’Amin.’”
Hadits ini tidak berarti bahwa imam tidak mengucapkan “amin”.
Kami menyimpulkan dari hadits ini bahwa disyariatkan bagi makmum untuk
mengucapkan “amin”, dan kami tidak menyimpulkan bahwa imam tidak
dianjurkan membaca “amin”, karena hal ini tidak terdapat dalam hadits di
atas.
Bahkan, terdapat hadits lain yang menjelaskan bahwa imam itu juga membaca
“amin”, yaitu dalam hadits :
dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِّنُوْا
“Jika imam membaca ‘amin’ maka aminkanlah.”
Demikian juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam membaca ‘sami’allahu liman hamidah,’ maka bacalah, ‘Rabbana
walakal hamdu.’”
Dari sini tidak bisa disimpulkan bahwa makmum tidak perlu mengucapkan “sami’allahu
liman hamidah” sebab kesimpulan seperti ini tidak terkandung dalam hadits
tersebut.
Abul Hasan
al-Mawardi menyatakan, imam hendaknya mengeraskan bacaan tasmi’ agar para
makmum mendengar dan mengetahui bahwa imam telah berpindah gerakan (dari ruku’
ke posisi berdiri), sebagaimana halnya imam mengeraskan takbir. Adapun bacaan
tahmid, imam mengucapkannya secara sirr (pelan) karena wirid ini dibaca saat
berdiri i’tidal. Wirid ini dibaca sirr/pelan sebagaimana halnya bacaan tasbih saat
ruku’ dan sujud. Adapun makmum mengucapkan tasmi’ dan tahmid secara sirr/pelan,
sebagaimana halnya ia mensirrkan takbir. (al-Hawil Kabir, 2/124)
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar