iklan banner

Senin, 30 Januari 2017

Larangan Mencela Mayyit

LARANGAN MENCELA MAYYIT

وَعَن عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنهَا قََالَت : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : لَا تَسُبُّوا الأََموَاتِ فَإِنَّهُم قَد أَفضَوا إِلَى مَا قَدَّموا". رواه البخاري.

Dari Aisyah Radiyallahu Anha ia berkata : Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mencaci maki mayat, karena mereka telah menemukan apa yang mereka telah lakukan". (HR.Bukhari).

Mencela mayat tak ada gunanya karena mereka telah mendapatkan balasan apa yang mereka lakukan di dunia. Menyerahkan urusannya kepada Allah tidak lagi menggunjingnya apalagi sekedar untuk melampiaskan kekesalan. Kecuali bagi mereka yang telah Allah cela dalam alquran untuk menjadi pelajaran bagi umat manusia, misalnya Fir’aun laknatullah alaih.

Di dalam kitabnya Usud al-Ghâbah, Ibnu al-Atsîr berkata : “Ketika ‘Ikrimah bin Abu Jahal masuk Islam, banyak orang-orang yang berkata: ’wah!, ini adalah anak musuh Allah, Abu Jahal’. Ucapan ini menyakiti hati ‘Ikrimah karenanya dia mengadukan perihal tersebut kepada Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: “Janganlah kalian mencela ayahnya karena mencela orang yang sudah mati, akan menyakiti orang yang masih hidup (keluarganya)”.

Apalagi terhadap mayat muslimin, hendaknya memperlakukan muslimin dengan ahlak yang baik ketika mereka masih hidup maupun telah meninggal.

Dari Sahabat Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah saw. bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

"Mencela seorang mukmin adalah kefasikan, sedang membunuhnya adalah kekafiran," [HR Bukhari: 48, Muslim: 64].

Sikap terbaik seorang muslim ketika mendapati kematian adalah menjadikannya sebagai pelajaran terindah untuk melembutkan hati, menguatkan iman, dan semakin mendekatkan diri kepada Sang khalik. 


Wallahu a’lam

Sabtu, 28 Januari 2017

Harta Yang Melebihi Keperluan adalah diinfaqkan

HARTA YANG MELEBIHI KEPERLUAN ADALAH UNTUK DIINFAQKAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Firman Allah Ta’ala :
.... وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ....
“....Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan,... ” (Al-Baqarah: 219).

FAEDAH

Harta adalah untuk diinfakkan. Jika memerlukan harta, ambillah menurut keperluan, dan sisanya hendaknya diinfakkan. Ibnu Abbas r.hum. berkata, “Harta yang berlebih setelah dinafkahkan kepada keluarga adalah ‘afw (harta yang melebihi keperluan). Abu Umamah r.a. meriwayatkan sabda Nabi saw., “Wahai manusia, harta yang berlebih yang ada pada dirimu (keperluanmu) sedekahkanlah, yang demikian itu lebih baik bagimu. Jika kamu menyimpannya, yang demikian itu buruk bagimu. Jika kamu menggunakannya sesuai keperluanmu, yang demikian itu tidak tercela. Dalam membelanjakan harta, mulailah dari orang-orang yang berada dalam tanggunganmu, dan tangan di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan di bawah (yang diberi). ‘Atha’ rah.a. juga meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘afw adalah harta yang melebihi keperluan. (Durrul-Mantsur).

Abu Sa’id Al-Khudri r.a. berkata bahwa suatu ketika Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memiliki kelebihan kendaraan hendaknya memberikan kendaraan tersebut kepada orang yang tidak memiliki kendaraan. Dan barangsiapa memiliki kelebihan bekal, hendaklah memberi bekal kepada orang yang tidak memiliki bekal.’.’ (Rasulullah saw. mengatakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh) sehingga kami menyangka bahwa siapa pun tidak.memiliki hak atas hartanya yang melebihi keperluan. (HR. Abu Dawud).

Sesungguhnya yang demikian ini adalah derajat kesempurnaan, yakni harta yang melebihi keperluan adalah untuk diinfakkan, bukan untuk dikumpulkan lalu disimpan.

Sebagian ulama mengartikan bahwa yang dimaksud ‘afw adalah mudah, yakni menginfakkan hartanya dengan mudah sehingga setelah menginfakkan harta tidak menjadi susah, yakni menyulitkan kehidupan dunianya, dan karena mengabaikan hak orang lain (yang menjadi tanggung jawabnya) ia akan mengalami penderitaan di akhirat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.hum. bahwa ada orang-orang yang selalu bersedekah dengan berlebihan sampai-sampai tidak ada sisa untuk makan bagi dirinya sendiri, sehingga orang lain harus memberikan sedekah kepadanya. Ayat tersebut turun sehubungan dengan adanya peristiwa ini.

Abu Sa’id Al-Khudri r.a. berkata, “Seseorang telah datang ke masjid. Nabi saw. melihat bahwa orang tersebut dalam keadaan sangat susah. Maka beliau menyuruh orangorang agar menyedekahkan pakaian kepadanya. Kemudian terkumpullah pakaian yang banyak sebagai sumbangan. Nabi saw. mengambil dua helai kain yang terkumpul tersebut kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut. Lalu Nabi Shollallahu alaihi wasallam menganjurkan kepada orang-orang untuk bersedekah sekali lagi, sehingga orang-orang pun menyedekahkan harta mereka. Maka orang tersebut ikut menyedekahkan salah satu pakaian yang telah diberikan oleh Nabi saw. tersebut. Terhadap perbuatannya itu, Nabi saw. menampakkan kemarahannya dan segera mengembalikan pakaian iersebut kepadanya.” (Durrul-Mantsur).

Di dalam Al-Qur’an terdapat dorongan untuk menginfakkan harta sekalipun ia sendiri memerlukannya. Tetapi dorongan ini adalah untuk orang-orang yang sanggup melakukannya dengan senang hati, yakni bagi orang-orang yang lebih mementingkan akhirat daripada dunia.

Wallahu a’lam


(Fadhilah sedekah – Maulana Muhammad Zakariya Alkandahlawi Rah.a.)

Senin, 23 Januari 2017

Sedekah makanan (kenduri, bancakan, tasyakuran)


KESUNAHAN SALING MEMBERI MAKAN
(Sedekahan, Tasyakuran, Kenduri, Bancakan)

Memberi makan orang lain merupakan akhlak kaum muslimin yang sangat menakjubkan. Bahkan dengan memberikan makanan kepada orang lain dihitung sebagai shodaqoh, sekalipun sesuap makanan yang diberikan kepada isterinya.

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ  (رواه البخاري). 

Dari Sa’di bin Abi Waqosh Radhiyalla-hu’anhu bahwasannya dia mengabarkan, bahwa Rasulullohu shalallohu’alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah kamu nafkahkan suatu nafkah, yang kamu menafkahkannya hanya mengharapkan wajah Allah semata, kecuali kamu dibalas atasnya, sampai sesuap makanan yang kamu suapkan ke mulut isterimu. (HR. Imam Bukhori)
.
Nabi shalallohu’alaihi wasallam memerin-tahkan kepada kita semua kaum muslimin untuk memberi makan kepada orang lain. Sehingga apabila memasak harus memperbanyak kuahnya, supaya bisa bagi-bagi ke tetangga.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ إِنَّ خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَوْصَانِى « إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ » .(رواه مسلم)

Dari Abu Dzar Radhiyalloho’anhu katanya: "Kekasihku shalallohu’alaihi wasallam berwasiat padaku demikian: "Jikalau engkau memasak kuah, maka perbanyakkanlah airnya, kemudian lihatlah keluarga dari tetangga-tetanggamu, lalu berilah mereka itu dengan baik-baik."  (HR. Imam Muslim).

Dengan memberikan makanan kepada anak isteri, tetangga dan yang lainnya, selain akan mempererat persaudaraan, juga akan mengantarkan kedalam surgaNya Allah Ta’ala. Karena sepotong makanan yang diberikan kepada orang lain, bisa mencegah diri kita dari api neraka

عن عديّ بن حاتم رضي الله عنه قال- قال النّبيّ صلى الله عليه وسلم اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ...  (متفق عليه).

Dari Adi bin Hatim Radhiyalloho’anhu, dia mengatakan, Nabi Shalallohu’alaihi wasallam bersabda : Jagalah dari api neraka walaupun dengan sepotong kurma. (HR. Bukhori dan Muslim).   

Sehingga beberapa bentuk tradisi yang baik yang merupakan pengamalan dari anjuran agar saling memberi makan (sedekah berupa makanan dalam Bancakan, kenduri, shodaqohan). Sedekah makanan memiliki keuatamaan besar yang diniyatkan sebagai rasa syukur nikmat Allah dan harapan /doa agar terhindar dari bala’ musibah. Karena sedekah penolak balak dan melipatkan rezeki.

RASULIULLAH Shallahu ‘alaihi Wassallam bersabda: “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah.” (HR. Imam Baihaqi)

Wallahu a’lam



Minggu, 22 Januari 2017

MENGKHUSUSKAN BACAAN ALQURAN DAN AMALAN DI HARI TERTENTU


MENGKHUSUSKAN AMALAN DIHARI-HARI TERTENTU DAN MEMBACA AYAT/ SURAT ALQURAN TERTENTU DIPERBOLEHKAN DALAM SYARIAT

Dikalangan umat telah lazim membuat amalan (secara sendirian maupun berjamaah) mengambil waktu-waktu tertentu. Contohnya, majelis dzikir ataupun majelis ilmu pada hari-hari tertentu, juga malam Jumat diselerenggarakan majelis dzikir dan doa dengan membaca Surat Yasiin dan beberapa surat2 tertentu lainnya.

Amailah yang dikhususkan apa hari tertentu atau membaca surat2 tertentu dari alquran bukanlah perkara yang melanggar syariat. Bahkan dapat disandarkan pada dalil-dalil sebagaimana berikut :

DALIL YANG PERTAMA TENTANG MENENTUKAN WAKTU: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِى مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا . وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ (رواه البخارى رقم 1193 ومسلم رقم 3462)

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba' setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya." (HR Bukhari No 1193 dan Muslim No 3462) 

al-Hafidz Ibnu Hajar yang diberi gelar Amirul Mu'minin fil Hadis, beristidlal dari hadis di atas: 
وَفِي هَذَا اَلْحَدِيْثِ عَلَى اِخْتِلاَف طُرُقِهِ دَلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ (فتح الباري لابن حجر 4 / ص 197)

"Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus." (Fath al-Bari 4/197)

DALIL KEDUA TENTANG MENGKHUSUSKAN SURAT TERTENTU :

عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - كَانَ رَجُلٌ (كلثوم بن الهدم) مِنَ الأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ ، وَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ بِهَا لَهُمْ فِى الصَّلاَةِ مِمَّا يَقْرَأُ بِهِ افْتَتَحَ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ، ثُمَّ يَقْرَأُ سُورَةً أُخْرَى مَعَهَا ، وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ، فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَفْتَتِحُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ، ثُمَّ لاَ تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِأُخْرَى ، فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِأُخْرَى . فَقَالَ مَا أَنَا بِتَارِكِهَا ، إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِذَلِكَ فَعَلْتُ ، وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ . وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْ أَفْضَلِهِمْ ، وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ ، فَلَمَّا أَتَاهُمُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ فَقَالَ « يَا فُلاَنُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَفْعَلَ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ عَلَى لُزُومِ هَذِهِ السُّورَةِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ » . فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّهَا . فَقَالَ « حُبُّكَ إِيَّاهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ » (رواه البخاري 774)

“Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap salat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?". Kaltsul bin Hadm menjawab: "Saya senang dengan al-Ikhlas". Rasulullah bersabda: "Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga." (HR al-Bukhari No 774)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: 
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ (فتح الباري لابن حجر ج 3 / ص150)

"Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain." (Fathul Bari III/105)

Berdasarkan hadis-hadis sahih dan ulama ahli hadis, maka mengkhususkan bacaan alquran tertentu dan membuat amalan pada hari tertentu hukumnya diperbolehkan.

Wallahua’lam


Senin, 16 Januari 2017

BAHAYA MEMAHAMI ALQURAN TANPA ILMU

BAHAYA MEMAHAMI ALQURAN HANYA MENGANDALKAN LOGIKA SENDIRI TANPA ILMU

Pentingnya belajar alquran berguru tidak hanya mengandalkan membaca alquran terjemahaan adalah supaya tidak salah memaknai / memahami alquran dengan logika kita sendiri, serta terkena ancaman Nabi Shollallahu alaihi wasallam dalam hadits dibawah ini.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berkata tentang al-Qur'an tanpa ilmu, maka bersiap-siaplah menempati tempatnya di neraka." (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shahih.)

عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ
dari [Jundub bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan tentang Al Qur`an dengan pendapatnya, maka dia tetap salah walaupun pendapatnya benar."  (HR. Tirmidzi)

Imam Tirmidzi menjelaskan hadits diatas :

telah diriwayatkan dari sebagian ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya, bahwa mereka memperketat dalam masalah ini, yaitu tentang menafsirkan Al Qur`an tanpa Ilmu,

adapun yang diriwayatkan dari Mujahid, Qatadah dan lainnya dari para ulama, bahwa mereka menafsirkan Al Qur`an bukan karena prasangka yang ada pada mereka, kemudian mereka mengatakan tentang Al Qur`an atau menafsirkannya tanpa dasar ilmu atau dari diri mereka,

telah diriwayatkan dari mereka, mengenai dalil yang menunjukkan atas apa yang kami katakana, bahwa mereka tidak mengatakan tentang Al Qur`an dari diri mereka tanpa dasar ilmu. Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Mahdi Al Bashri telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Qatadah ia berkata; "Tidak ada satu ayat pun dari Al Qur`an kecuali aku telah mendengar apa yang terkandung di dalamnya."

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Al A'masy ia berkata; Mujahid berkata; "Seandainya aku membaca dengan bacaan Ibnu Mas'ud, maka aku tidak perlu lagi bertanya kepada Ibnu Abbas tentang banyak hal dari Al Qur`an, sebagaimana yang saya tanyakan."

---- SELESAI KUTIPAN----

Para sahabat dalam memahami alquran beliau saling berguru dari ahlinya, yaitu sahabat ahli alquran yang mendapat pengajaran langsung dari Rosulallah shallallahu alaihi wasallam.

Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11).

Masruq berkata,
اتقوا التفسير، فإنما هو الرواية عن الله
“Hati-hati dalam menafsirkan (ayat Al Qur’an) karena tafsir adalah riwayat dari Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 16. Disebutkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil dengan sanad yang shahih)

Asy Sya’bi mengatakan,
والله ما من آية إلا وقد سألت عنها، ولكنها الرواية عن الله عز وجل
“Demi Allah, tidaklah satu pun melainkan telah kutanyakan, namun (berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat Al Qur’an), karena ayat tersebut adalah riwayat dari Allah.” (Idem. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, sanadnya shahih).

Ibrahim An Nakho’i berkata,
كان أصحابنا يتقون التفسير ويهابونه
“Para sahabat kami begitu takut ketika menafsirkan suatu ayat, kami ditakut-takuti ketika menafsirkan.” (Idem. Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil, Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya shahih).

Maka agar kita selamat dalam mengambil pelajaran terhadap Al quran. Serta  menjadikan pemahaman terhadap alquran menjadi sandaran dalam kehidupan beragama kita. Kita harus belajar dari ahlinya yaitu para mufassirin / ulama ahli tafsir. Tidak hanya cukup menggunakan terjemahan (depag) dalam memahami / memaknai alquran.

Maka kembalilah kepada para ulama sebagai tempat rujukan memahami alquran, sebagaimana perintah Allah

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“maka bertanyalah kamu kepada ahli dzikir (ulama) jika kamu tidak mengetahui” (an-Nahl: 43).

Semboyan : “AYO NGAJIII”


Wallahu a’lam

iklan