iklan banner

Rabu, 22 Februari 2017

LARANGAN MEMBUAT TUDUHAN KEJI

JANGAN GAMPANG MERENDAHKAN ORANGLAIN DAN MEMBUAT TUDUHAN MUNAFIK BAHKAN KAFIR PADA SAUDARA MUSLIM LAINNYA 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya membuat tuduhan keji bagi Muslimin, beliau bersabda :

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari Bukhari no 6045. Dari Abu Dzarr)

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukhari no 6104, dan Muslim no. 111 dari Abdullah bin Umar)

وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari no 6105. Dari Tsabit bin Dlohhak )

FAEDAH :

Belakangan ini di medsos seringkali banyak yang berkomentar "anda Muslim?" untuk meragukan dan mempertanyakan keislaman orang lain hanya karena berbeda pendapat. Pandangan yang diselimuti amarah membuat seseorang meragukan keislaman saudara muslim lain. Bahkan membuat tuduhan ataupun stigma negatif dengan menyematkan gelar munafik pada saudara muslim lainnya.

Sifat tinggi hati (takabur) merasa dirinya lebih mulia, sikap meragukan keislaman orang lain dan mudah memvonis orang lain Munafik adalah sikap yang tidak pantas dilakukan sesama Muslim. Para sahabat Nabi dan ulama salaf akan berhati-hati dalam soal ini.

Kitab Aqidah Thahawiyah yang menjadi pegangan ulama salaf mengingatkan kita semua:

‎. لا ننزل أحد منهم جنة ولا نارا، ولا نشهد عليهم بكفر ولا شرك ولا بنفاق ما لم يظهر منهم شيء‎ من ذلك، ونذر سرائرهم إلى الله تعالى

"Kami tidak memastikan salah seorang dari mereka masuk surga atau neraka. Kami tidak pula menyatakan mereka sebagai orang kafir, musyrik, atau munafik selama tidak tampak lahiriah mereka seperti itu. Kami menyerahkan urusan hati mereka kepada Allah ta’ala".

Begitulah berhati-hatinya para ulama salaf menilai status keimanan orang lain. Apa yang tampak secara lahiriah bahwa mereka itu shalat, menikah secara Islam, berpuasa Ramadhan, maka cukup mereka dihukumi secara lahiriah sebagai Muslim, di mana berlaku hak dan kewajiban sebagai sesama Muslim, seperti berta'ziyah, menshalatkan dan menguburkan mereka. Masalah hati mereka, apakah ibadah mereka benar-benar karena Allah ta'ala itu hanya Allah yang tahu.

Imam al-Ghazali juga telah mengingatkan kita semua dalam kitabnya Bidayah al-Hidayah:

ولا تقطع بشهادتك على أحد من أهل القبلة بشرك أو كفر أو نفاق؛ فإن المطلع على السرائر هو الله تعالى، فلا تدخل بين العباد وبين الله تعالى، واعلم أنك يوم القيامة لا يقال لك: لِم لمَ تلعن فلانا، ولم سكت عنه؟ بل لو لم تعلن ابليس طول عمرك، ولم تشغل لسانك بذكره لم تسأل عنه ولم تطالب به يوم القيامة. وإذا لعنت أحدا من خلق الله تعالى طولبت به،

Janganlah engkau memvonis syirik, kafir atau munafik kepada seseorang ahli kiblat (orang Islam). Karena yang mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati manusia hanyalah Allah SWT. Jangan pula engkau ikut campur dalam urusan hamba-hamba Allah dengan Allah SWT. Ketahuilah, bahwa pada hari kiamat kelak engkau tidak akan ditanya : 'mengapa engkau tidak mau mengutuk si Anu? Mengapa engkau diam saja tentang dia?' Bahkan seandainya pun kau tidak pernah mengutuk Iblis sepanjang hidupmu, dan tidak menyebutnya sekalipun, engkau pun tidak akan ditanyai dan tidak akan dituntut oleh Allah nanti di hari kiamat. Tetapi jika kau pernah mengutuk seseorang makhluk Allah, kelak kau akan dituntut (pertanggungjawabannya oleh Allah SWT)".

Ciri-ciri Munafik yang disebutkan dalam Al-Qur’an seharusnya membuat kita mawas diri, bukan malah digunakan untuk menyerang sesama Muslim, apalagi hanya karena perbedaan pendapat dalam ijtihad keagamaan maupun pilihan politik.

Larangan buat Rasul menshalati jenazah orang Munafik itu karena doa Rasul maqbul jadi tidak selayaknya Rasul turut mendoakan kaum Munafik. Akan tetapi para sahabat yang lain tetap menshalatkan orang yang diduga Munafik karena para sahabat tidak tahu dengan pasti mereka itu benar-benar Munafik atau tidak.

Rasul hanya menceritakan bocoran dari langit sesiapa yang Munafik itu kepada sahabat yang bernama Huzaifah. Huzaifah tidak pernah mau membocorkannya meski didesak Umar bin Khattab. Walhasil Umar tidak ikut menshalati jenazah bila dia lihat diam-diam Huzaifah tidak ikut menshalatinya, tetapi Umar sebagai khalifah tidak pernah melarang sahabat lain untuk ikut menshalati jenazah tersebut. Belajarlah kita dari sikap Umar, Huzaifah.

Wallahu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan